PajakOnline.com—Dunia usaha saat ini sedang susah dan terpukul akibat dampak pandemi Corona atau Covid-19. Wabah Corona menyebabkan perlambatan ekonomi dan pengusaha banyak merugi, bahkan ada yang sampai bangkrut. Oleh sebab itu, para wajib pajak, termasuk wajib pajak badan atau perusahaan perlu mendapatkan relaksasi pajak.
“Kami berharap pemerintah bisa hadir, misalnya, memberikan potongan diskon (insentif pajak). Pemerintah hadir dalam rangka membantu para pengusaha. Sehingga, beban yang dirasakan sangat berat ini akan terasa ringan kalau pemerintah bisa membantu,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Mohamad Feriadi, saat dihubungi PajakOnline.com hari ini, Rabu (8/4/2020)
Menurut Asperindo, berbisnis saat ini dirasakan sangat berat. Sementara tuntutan dari karyawan tidak boleh berkurang sama sekali. Ke depan, pengusaha akan membayarkan THR yang menjadi keharusan.
Di sisi lain, di tengah gencarnya program work from home (WFH), dan banyaknya perusahaan yang mengurangi aktivitas bisnis, tentu terjadi pengurangan dalam pekerjaan yang dijalankan perusahaan pengiriman dan logistik. “Seberapa besar pengurangannya akan berbeda bagi masing-masing perusahaan,” kata Feri.
Feri mengatakan, Pemerintah perlu memberikan perluasan insentif pajak kepada pelaku usaha jasa pengiriman dan Logistik karena sektor usaha ini memiliki peranan yang sangat strategis, bersifat supporting buat bisnis yang lain.
Jasa pengiriman dan logistik tidak boleh mendapatkan hambatan. Perusahaan logistik harus mendapatkan kemudahan karena ada 3 aspek dalam perusahaan ini yakni Aspek Ekonomi, Kemanusiaan, dan Sosial.
Dari aspek ekonomi, banyak perusahaan logistik menangani pengiriman Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagaimana UMKM bisa tumbuh dan berkembang bila distribusinya mengalami hambatan? Ini akan memengaruhi aspek lainnya yakni aspek Kemanusiaan yang juga akan berpengaruh kepada aspek Sosial. Jumlah pengangguran bisa bertambah, membuat beban pemerintah makin berat, mengganggu ketahanan, pertahanan dari pemerintah.
“Ini merupakan masa di mana kita semua harus bekerja sama, semua harus saling mendukung, bersabar dan ikhlas menjalaninya bersama. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” kata Feri.
Sebelumnya, Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni meminta agar insentif pajak ini diperluas. Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri atau jasa yang ada dan disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020
Namun, usaha di bidang lain pun, termasuk jasa pengiriman dan logistik terdampak Corona, tetapi malah sama sekali tidak mendapatkan insentif pajak. “Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batasan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini,” kata Koni.
Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. “Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas wabah Corona,” kata Koni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.
“Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif),” ujar Sri Mulyani dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).
Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para wajib pajak.
































