PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk tetap menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan sesuai Per-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan Pandemi Covid-2019.
Batas penyampaian SPT WP Orang Pribadi diundur dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
“SPT WP Orang Pribadi yang telah diundur penyampaiannya dari 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 30 April 2020,” kata Suryo.
Sedangkan WP Badan, batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang.
Namun demikian, WP Badan diberi kemudahan kelengkapan dokumen seperti hanya transkrip elemen laporan keuangan atau Laporan Keuangan Sederhana untuk dilampirkan bersama SPT. Dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dapat disusulkan sampai tanggal 30 Juni 2020.
Kondisi ini dipahami dan diberikan relaksasi karena pada masa pandemi Covid-19 berlaku physical distancing, social distancing, Work From Home dan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat menghambat penyiapan dokumen.
Server DJP Sempat Down
Selama beberapa jam, hari ini Selasa (28/4/2020) situs DJP yakni pajak.go.id sempat tidak bisa diakses oleh para wajib pajak. Sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 14.00 wib situs resmi DJP tersebut tidak bisa diakses, sehingga menyulitkan para WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan dan pelayanan perpajakan lainnya melalui situs tersebut. Apalagi layanan tanpa tatap muka DJP diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama ketika kami hubungi mengatakan, situs pajak.go.id sudah bisa diakses. “Bisa kok, Kita jaga dan pantau terus sistem kita. Sebenarnya tidak cukup banyak yang lapor saat ini, dalam arti kapasitas sistem kita masih sangat memadai,” kata Yoga.
Wajib pajak berharap DJP dapat mengantisipasi lonjakan banyaknya wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban ataupun layanan perpajakan lainnya melalui situs milik DJP tersebut.
































