Selasa, 3 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Luangkan waktu beberapa menit aja untuk mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11/01/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8.2k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—  Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Setiap 1 tahun sekali, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini sangat mudah, cepat, dan praktis untuk dilakukan. Bahkan, pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya. Sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.

Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Anda

Gaji Rupiah

Baca Juga:

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai

1.Penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770SS untuk Pegawai/Karyawan
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
1770 untuk Bukan Pegawai

2.Penghasilan di atas Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

1770S untuk Pegawai/Karyawan
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
1770 untuk Bukan Pegawai

Semua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

1.SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS

Dokumen yang diperlukan adalah:

Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

2.SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S

Dokumen yang diperlukan adalah:

1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3.SPT Tahunan PPh jenis 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

Penghasilan lain di luar pekerjaan
Bukti potong A1/A2
Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi
Pegawai/Karyawan
Karyawan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya.

Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Harus Punya EFIN untuk e-Filing

Setelah Anda melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk.

Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:

1.Kunjungi Website DJP Online
Lapor SPT Pajak Isi kolom sesuai petunjuk

Klik laman resmi (website) https://djponline.pajak.go.id
Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”

2.Pilih e-Filing atau e-Form

efiling
Pilih layanan DJP Online sesuai keinginan

Berikutnya Anda akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.

Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-Filing”

3.Mulailah Buat SPT
Isi SPT Pajak Mulailah membuat SPT Pajak Anda

Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas

4.Jawab Pertanyaan di Formulir

Formulir efiling
Jawab dengan benar pada isian formulir SPT

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

5.Pilih Formulir yang Akan Digunakan

Formulir SPT
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda

Jika gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik

6.Isi Data Formulir SPT

Langkah Efiling
Isi data formulir sesuai petunjuk

Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya

7.Isi Lampiran II

Update SPT
Ikuti langkah dengan benar

Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni “Lampiran II”, yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8.Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

SPT Update
Isi bagian kolom harta

Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.

Sebab jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas

Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
SPT Update

Isi dengan benar harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji Anda

Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar

Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya. Kemudian klik Simpan

Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
Lalu klik “Langkah Berikutnya”

Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit

9.Masuk ke Kolom Induk Langkah Efiling
Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik “Lanjut ke A”

10.Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi
Langkah Efiling

Isi setiap kolom dengan benar

Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
Lalu centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”
Klik “Langkah Berikutnya”

11.Informasi SPT Nihil
SPT Update
Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil

Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda “Nihil”

12.Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

SPT Update
Token untuk kode verifikasi dikirim ke email Anda

Periksa e-mail Anda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda

Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom “Kirim SPT”
Terakhir klik kolom “Selesai”

Laporkan SPT Pajak Penghasilan Anda dan Jadilah Warga Negara yang Baik
Kalau kita bisa berlama-lama meluangkan waktu untuk bermedsos ria setiap harinya, kenapa tidak kita meluangkan waktu beberapa menit saja untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang dilakukan hanya setahun sekali.

“Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang Bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak”

Abdul Koni, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group

Sebab, pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.

 

Bagikan3357Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP)...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER 23/2025, Kriteria Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
25/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Setoran Penunggak Pajak Capai Rp13,44 Triliun

Setoran Penunggak Pajak Capai Rp13,44 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.