PajakOnline.com—Pemajakan digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diminta dilakukan secara bertahap. Seperti diketahui, pemerintah akan mengenakan pajak digital berupa pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi produk digital baik di dalam dan luar negeri sebesar 10% yang mulai akan diberlakukan per 1 Juli 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Baca Juga: Belanja Online Kena Pajak 10 Persen, Ini Pendapat Masyarakat
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, agar pemajakan digital secara bertahap. “Mengenai pajak digitalisasi ekonomi ini, saya berada di posisi yang di antara bagaimana kita merasakan betul beban dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun, kita harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada para petugas pajak dan konsumen agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran dan tidak menimbulkan gejolak,” kata Indah dalam Diskusi Online “Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi” di Jakarta, belum lama ini.
Soal digitalisasi, Indonesia saat ini masih menjadi negara konsumen. Masyarakat banyak menggunakan platform online seperti Zoom, Google, Spotify, Netflix, Facebook, dan yang lainnya untuk mengisi waktu mereka.
“Implementasi PMK 48 saya sarankan bisa bertahap, untuk platform yang bersifat produktif, jangan disentuh dulu. Tapi platform entertainment, atau yang bersifat konsumtif bisa disentuh terlebih dahulu, sehingga para konsumen bisa mengenal pemberian pajak (PPN) 10% yang tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan,” kata Indah.
Menurut Indah, pemerintah harus terus melakukan pendekatan secara berkelanjutan, bukan hanya kepada perusahaan penyedia layanan platform digital, tapi juga kepada negara asal perusahaan tersebut.
“Jadi jatuhnya government to government, bukan government to business lagi. Nantinya akan mengarah ke perdagangan internasional dengan mutual benefit antar negara yang bertransaksi. Kedepannya, kita harus punya pola pikir bahwa kita adalah negara produsen,” kata dia.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2020, Transaksi Gamers Mobile Legend, PUBG Kena PPN 10 Persen
“Kebijakan-kebijakan itu juga harus membangun confidence dan trust antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Namanya pungutan, pasti psikologis masyarakat akan terganggu. Namun perlu diingat, bahwa kita harus terus berupaya agar produsen tetap produksi, konsumen tetap mengonsumsi secara bijak, dan ekonomi bisa bergerak dengan baik,” tutur Indah.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari korporasi yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor di sini ataupun yang berkantor di luar negeri, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dilaksanakan pemajakannya.
Menurut Koni, sudah sewajarnya Pemerintah kita menarik pajak perusahaan digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.
“Keputusan pemerintah untuk memajaki kegiatan PMSE sangat beralasan, baik dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia maupun perluasan berbasis pajak,” kata Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
































