PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memberi kemudahan bagi para wajib pajak dengan menambah fitur pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik ke e-mail.
Jadi, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, maka tinggal mengeceknya di email.
Begini caranya;
1. Wajib pajak login pada laman pajak.go.id.
2. Wajib pajak yang berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik
3. Wajib pajak menekan tombol “kirim e-mail” pada menu “Informasi” tersebut.
4. Wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.
Seperti diketahui, kemudahan bagi WP merupakan salah satu konsentrasi Kementerian Keuangan. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pada ujungnya akan mendorong peningkatan penerimaan pajak.

































