PajakOnline.com—Setiap penghasilan yang kita peroleh dapat dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh. Wajib Pajak perlu mengetahui adanya penghasilan yang dikenakan PPh final tetapi ada juga PPh tidak final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan keduanya terletak pada pelaporan (SPT) Tahunan PPh, baik pribadi maupun badan.
Di dalam pikiran kita mungkin bertanya-tanya mengapa ada PPh final? PPh final merupakan penyederhanaan cara atau metode perhitungan PPh. Pada umumnya, PPh dihitung dari penghasilan netto. Untuk mendapatkan hasil netto, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya. Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua biaya dapat dikurang melainkan hanya biaya tertentu saja.
Dengan kata lain, PPh final merupakan pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat melaporkannya. Artinya, WP langsung menyetorkan PPh final tetapi tidak perlu lapor secara tertulis dalam formulir SPT tahunan. Tujuannya agar setiap pajak yang dibayarkan bisa didata dan diketahui rekam jejaknya.
Ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan PPh final telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, di antaranya, yakni:
1. Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, dan Surat Utang Negara (SUN), serta bunga simpanan dari koperasi kepada anggotanya secara pribadi.
2. Hadiah undian. Istilah dari “Hadiah dipotong pajak” ketika mengikuti undian berhadiah uang tunai merupakan PPh final.
3. Hasil dari investasi atau trading yang dilakukan.
4. Hasil dari transaksi pengalihan harta,seperti tanah, bangunan dan lainnya atau penghasilan apapun yang didapat dari sektor properti juga termasuk PPh final.
Kategori penghasilan lain yang juga masuk ke dalam PPh final yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu:
1. Penghasilan netto (bersih) yang dihitung dengan Norma penghitungan Khusus yang digunakan apabila ada penghasilan bersih dari WP tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan No.7 Tahun 1983 sebear 0,5% dari omzet kotor (bruto).
2. Diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 bahwa penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri sebesar maksimum 10%.
3. Diatur dalam pasal 19 UU PPh yang masih berlaku bahwa selisih penilaian kembali harta (aktiva) bila ada ketidaksesuaian antara perhitungan unsur-usnur biaya dan penghasilan karena kenaikan harga (inflasi).
4. Diatur dalam Pasal 21 UU PPh bahwa penghasilan dari pekerjaan dan jasa yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri, seperti gaji ataupun sejenisnya. (Atania Salsabila)

































