TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rincian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap penghasilan yang kita peroleh dapat dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh. Wajib Pajak perlu mengetahui adanya penghasilan yang dikenakan PPh final tetapi ada juga PPh tidak final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan keduanya terletak pada pelaporan (SPT) Tahunan PPh, baik pribadi maupun badan.

Di dalam pikiran kita mungkin bertanya-tanya mengapa ada PPh final? PPh final merupakan penyederhanaan cara atau metode perhitungan PPh. Pada umumnya, PPh dihitung dari penghasilan netto. Untuk mendapatkan hasil netto, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya. Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua biaya dapat dikurang melainkan hanya biaya tertentu saja.

Dengan kata lain, PPh final merupakan pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat melaporkannya. Artinya, WP langsung menyetorkan PPh final tetapi tidak perlu lapor secara tertulis dalam formulir SPT tahunan. Tujuannya agar setiap pajak yang dibayarkan bisa didata dan diketahui rekam jejaknya.

Ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan PPh final telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, di antaranya, yakni:

1. Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, dan Surat Utang Negara (SUN), serta bunga simpanan dari koperasi kepada anggotanya secara pribadi.

2. Hadiah undian. Istilah dari "Hadiah dipotong pajak" ketika mengikuti undian berhadiah uang tunai merupakan PPh final.

3. Hasil dari investasi atau trading yang dilakukan.

4. Hasil dari transaksi pengalihan harta,seperti tanah, bangunan dan lainnya atau penghasilan apapun yang didapat dari sektor properti juga termasuk PPh final.

Kategori penghasilan lain yang juga masuk ke dalam PPh final yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu:

1. Penghasilan netto (bersih) yang dihitung dengan Norma penghitungan Khusus yang digunakan apabila ada penghasilan bersih dari WP tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan No.7 Tahun 1983 sebear 0,5% dari omzet kotor (bruto).

2. Diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 bahwa penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri sebesar maksimum 10%.

3. Diatur dalam pasal 19 UU PPh yang masih berlaku bahwa selisih penilaian kembali harta (aktiva) bila ada ketidaksesuaian antara perhitungan unsur-usnur biaya dan penghasilan karena kenaikan harga (inflasi).

4. Diatur dalam Pasal 21 UU PPh bahwa penghasilan dari pekerjaan dan jasa yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri, seperti gaji ataupun sejenisnya. (Atania Salsabila)