PajakOnline.com—Sejak 2019 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Compliance Risk Management (CRM). Pelaksanaan CRM ini bertujuan untuk menciptakan pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko ketaatan wajib pajak.
Awal pelaksanaannya, ketentuan CRM diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Karena surat edaran itu, CRM diterapkan sebagai penunjang fungsi ekstensi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
DJP memperluas jangkauan penerapan CRM salah satunya untuk edukasi pajak, karena sebagai kebutuhan untuk percepatan pelaksanaan CRM pada semua proses bisnis di DJP. Perluasan pendayagunaan CRM itu diatur melalui SE-39/PJ/2021.
Dalam pelaksanaan CRM dari fungsi segi edukasi perpajakan terdapat istilah Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021.
Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan menjadi peta yang memaparkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Peta itu disusun mengikuti tingkat peluang ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak kepada penerimaan. Penyusunan peta ini bertujuan sebagai peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. Dengan arti lain, peta risiko menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT.
Setelah DSPT tersusun selanjutnya digunakan sebagai sarana menentukan prioritas wajib pajak yang kan dilakukan edukasi perpajakan.
Disusunnya konsep DSPT merupakan tugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada tenaga penyuluh pajak. Kemudian tenaga penyuluh menentukan tema edukasi mengikuti jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan dalam sistem informasi penyuluhan.
Contohnya, pemilihan tema tentang perubahan perilaku. Penyuluh pajak menentukan sasaran dan menetapkan prioritas wajib pajak pada tempat sesuai peta risiko yang ditetapkan sebagai perubahan perilaku. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































