PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment yakni dalam proses penghitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh wajib pajak. Namun dalam pelaksanaannya, masih ada penyalahgunaan atau bahkan wajib pajak tidak melakukan kewajibannya membayar pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Apa itu SP2DK?
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perpajakan. Tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.
Penjelasan tentang data dan/atau keterangan pada SP2DK yaitu semua data dan/atau informasi yang didapatkan atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, SPT wajib pajak, alat keterangan, hasil kunjungan, pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), Internet, dan data atau informasi lainnya.
Penerbitan SP2DK bertujuan untuk menjadi pedoman KPP dalam melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak dan kunjungan kepada wajib pajak. Data dan/atau keterangan yang diperoleh berbentuk informasi dan data lainnya diharapkan bisa maksimal dan ada kesamaan data.
Kegiatan kunjungan oleh KPP, biasanya dengan mengirimkan account representative (AR), pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit tentang kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak.
Selanjutnya ada beberapa proses dalam penerbitan SP2DK, ada 5 tahap untuk permintaan penjelasan dan/atau keterangan untuk diterbitkannya SP2DK, sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
KPP mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau secara langsung disampaikan dengan kunjungan. Tindakan KPP ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan pertimbangan lainnya. Untuk SP2DK dengan opsi dikirim, surat dikirim dengan pos, jasa ekspedisi, atau bisa melalui faksimili. Wajib pajak diberikan waktu untuk menanggapi maksimal 14 hari setelah tanggal yang tertera atau kunjungan.
2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Terdapat dua opsi untuk wajib pajak dalam memberikan tanggapan, dengan cara langsung atau tertulis. Ketika wajib pajak melewati waktu yang ditentukan, KPP dapat melaksanakan tiga hal: memperpanjang waktu selama 14 hari, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran terhadap Tanggapan Wajib Pajak
Pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis kepada data dan /atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak. Kemudian data diolah berlandaskan pengetahuan, keahlian dan sikap profesional untuk menyimpulkan dan menyarankan tindak lanjut yang tercantum dalam LHP2DK.
4. Tahap Rekomendasi
KPP memiliki hak untuk menentukan keputusan atau tindakan berlandaskan simpulan yang didapat dari data dan/atau keterangan kepada wajib pajak, di antaranya wajib pajak bersedia menyampaikan SPT atau SPT pembetulan setidaknya 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan pada data dan/atau keterangan berakhir.
5. Tahap Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan
Account Representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan perlu membuat dokumentasi yang meliputi SP2DK, LHP2DK BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. Pembuatan LHP2DK setidaknya 7 hari setelah selesainya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































