Minggu, 31 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment yakni dalam proses penghitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh wajib pajak. Namun dalam pelaksanaannya, masih ada penyalahgunaan atau bahkan wajib pajak tidak melakukan kewajibannya membayar pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Apa itu SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perpajakan. Tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.

Penjelasan tentang data dan/atau keterangan pada SP2DK yaitu semua data dan/atau informasi yang didapatkan atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, SPT wajib pajak, alat keterangan, hasil kunjungan, pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), Internet, dan data atau informasi lainnya.

Penerbitan SP2DK bertujuan untuk menjadi pedoman KPP dalam melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak dan kunjungan kepada wajib pajak. Data dan/atau keterangan yang diperoleh berbentuk informasi dan data lainnya diharapkan bisa maksimal dan ada kesamaan data.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Kegiatan kunjungan oleh KPP, biasanya dengan mengirimkan account representative (AR), pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit tentang kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak.

Selanjutnya ada beberapa proses dalam penerbitan SP2DK, ada 5 tahap untuk permintaan penjelasan dan/atau keterangan untuk diterbitkannya SP2DK, sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan
KPP mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau secara langsung disampaikan dengan kunjungan. Tindakan KPP ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan pertimbangan lainnya. Untuk SP2DK dengan opsi dikirim, surat dikirim dengan pos, jasa ekspedisi, atau bisa melalui faksimili. Wajib pajak diberikan waktu untuk menanggapi maksimal 14 hari setelah tanggal yang tertera atau kunjungan.

2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Terdapat dua opsi untuk wajib pajak dalam memberikan tanggapan, dengan cara langsung atau tertulis. Ketika wajib pajak melewati waktu yang ditentukan, KPP dapat melaksanakan tiga hal: memperpanjang waktu selama 14 hari, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran terhadap Tanggapan Wajib Pajak
Pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis kepada data dan /atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak. Kemudian data diolah berlandaskan pengetahuan, keahlian dan sikap profesional untuk menyimpulkan dan menyarankan tindak lanjut yang tercantum dalam LHP2DK.

4. Tahap Rekomendasi
KPP memiliki hak untuk menentukan keputusan atau tindakan berlandaskan simpulan yang didapat dari data dan/atau keterangan kepada wajib pajak, di antaranya wajib pajak bersedia menyampaikan SPT atau SPT pembetulan setidaknya 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan pada data dan/atau keterangan berakhir.

5. Tahap Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan
Account Representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan perlu membuat dokumentasi yang meliputi SP2DK, LHP2DK BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. Pembuatan LHP2DK setidaknya 7 hari setelah selesainya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.