PajakOnline.com—Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang berisikan sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, mencakup Ketentuan Untuk Menginterpretasi HS (KUMHS), Catatan dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun mengikuti Harmonized System (HS) dan Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Harmonized System (HS) artinya nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan sebagai keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor atau ekspor dan keperluan lainnya.
HS terdapat penomoran sampai tingkat 6 digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang menentukan klasifikasi barang. Harmonized System (HS) secara berkala di amandemen oleh WCO sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan pola perdagangan dan keadaan dunia sekarang.
Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yaitu sistem klasifikasi barang yang diterapkan penomoran barang sampai tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.
AHTN menjadi peningkatan dari HS dalam bentuk ditambahnya 2 digit. Artinya klasifikasi yang dipakai di seluruh negara ASEAN sama yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Indonesia juga ikut memakai AHTN dalam semua kepentingan tarif statistik dan lainnya.
BTKI diterapkan mengikuti peraturan menteri keuangan, BTKI meliputi KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 sampai Bab 98, juga besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM.
BTKI 2017 mengikuti sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 menggantikan BTKI 2012 yang lebih dahulu diberlakukan. Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap amandemen HS dan AHTN 2017.
Perubahan tersebut berpengaruh kepada sesuatu yang merujuk pada pos tarif contohnya bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dokumen perizinan dalam bentuk larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.
Ada juga pengaruh perubahan BTKI lainnya pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































