TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang berisikan sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, mencakup Ketentuan Untuk Menginterpretasi HS (KUMHS), Catatan dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun mengikuti Harmonized System (HS) dan Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Harmonized System (HS) artinya nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan sebagai keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor atau ekspor dan keperluan lainnya.

HS terdapat penomoran sampai tingkat 6 digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang menentukan klasifikasi barang. Harmonized System (HS) secara berkala di amandemen oleh WCO sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan pola perdagangan dan keadaan dunia sekarang.

Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yaitu sistem klasifikasi barang yang diterapkan penomoran barang sampai tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN menjadi peningkatan dari HS dalam bentuk ditambahnya 2 digit. Artinya klasifikasi yang dipakai di seluruh negara ASEAN sama yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Indonesia juga ikut memakai AHTN dalam semua kepentingan tarif statistik dan lainnya.

BTKI diterapkan mengikuti peraturan menteri keuangan, BTKI meliputi KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 sampai Bab 98, juga besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM.

BTKI 2017 mengikuti sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 menggantikan BTKI 2012 yang lebih dahulu diberlakukan. Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap amandemen HS dan AHTN 2017.

Perubahan tersebut berpengaruh kepada sesuatu yang merujuk pada pos tarif contohnya bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dokumen perizinan dalam bentuk larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.

Ada juga pengaruh perubahan BTKI lainnya pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)