PajakOnline.com—Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah sehingga menjadikannya sebagai negara yang kaya raya sumber daya alam, termasuk tambang dan mineral yang tidak terbarukan. Oleh karena itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ini dikuasai oleh negara. Pemerintah melakukan penguasaan dengan fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengelola pertambangan mineral yaitu memberikan izin usaha pertambangan. Izin usaha yang dimaksud yaitu berbentuk IUP dan IUPK. Penjelasan lebih lanjut tentang IUP dan IUPK sebagai berikut;
Izin Usaha Pertambangan atau IUP yaitu izin dalam upaya melakukan usaha pertambangan. Mengikuti UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dan PMK 61/2021 mengartikan usaha pertambangan sebagai “Kegiatan dalam rangka penguasaan Mineral dan Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”
IUP diberikan ketika sudah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Lebih jelasnya, WIUP yaitu wilayah yang diberikan untuk pemegang IUP. Penetapan WIUP dilakukan oleh pemerintah dan dengan proses yang panjang.
Dalam satu WIUP dapat diberikan untuk satu IUP atau beberapa IUP. IUP juga bisa diberikan untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon pemilik IUP, dari segi administratif, lingkungan, teknis, juga finansial.
Pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi dua tahap kegiatan, sebagai berikut;
Pertama, eksplorasi yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Kedua, operasi produksi yang terdiri dari kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, juga pengangkutan dan penjualan.
Badan usaha yang memperoleh IUP hanya bisa untuk satu jenis mineral atau batu bara. Ketika pemegang IUP menemukan mineral lain dalam wilayah yang dikelolanya pemegang IUP itu memiliki prioritas dalam mengusahakannya. Tetapi, sebelum itu pengajuan permohonan IUP baru harus dilakukan kepada menteri pada bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK yaitu izin yang dibuat untuk menjalankan usaha pertambangan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Diberikannya IUPK mengikuti pada pertimbangan yang terkandung dalam Pasal 28 UU Minerba.
Mereka yang dapat memperoleh IUPK ini yakni BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta. Untuk BUMN dan BUMD diprioritaskan untuk bisa mendapatkan IUPK. Sedangkan bagi badan usaha swasta untuk dapat memperoleh IUPK dengan cara mengikuti lelang.
Menurut Pasal 77 UU Minerba setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memenuhi data hasil kajian studi kelayakan berhak menerima IUPK Operasi Produksi ini.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 61/2021 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak yakni izin usaha yang diberikan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
Kewajiban yang harus dilakukan selaku pemegang IUP dan IUPK yaitu wajib membayar pendapatan negara dan daerah, salah satunya berupa pajak. Aturan tentang hak dan kewajiban untuk pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan PMK 61/2021 yaitu:
1.Mengakui seluruh penghasilan yang diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dalam menghitung pajak penghasilan.
2.Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas kerjasama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
3.Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
4.Menghitung besaran pajak terutang.
5.Melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
6.Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.
7.Hak dan kewajiban perpajakan lainnya.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































