Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Izin Usaha Pertambangan dan Kewajiban Perpajakannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara, salah satu kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah sehingga menjadikannya sebagai negara yang kaya raya sumber daya alam, termasuk tambang dan mineral yang tidak terbarukan. Oleh karena itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ini dikuasai oleh negara. Pemerintah melakukan penguasaan dengan fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengelola pertambangan mineral yaitu memberikan izin usaha pertambangan. Izin usaha yang dimaksud yaitu berbentuk IUP dan IUPK. Penjelasan lebih lanjut tentang IUP dan IUPK sebagai berikut;

Izin Usaha Pertambangan atau IUP yaitu izin dalam upaya melakukan usaha pertambangan. Mengikuti UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dan PMK 61/2021 mengartikan usaha pertambangan sebagai “Kegiatan dalam rangka penguasaan Mineral dan Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

IUP diberikan ketika sudah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Lebih jelasnya, WIUP yaitu wilayah yang diberikan untuk pemegang IUP. Penetapan WIUP dilakukan oleh pemerintah dan dengan proses yang panjang.

Dalam satu WIUP dapat diberikan untuk satu IUP atau beberapa IUP. IUP juga bisa diberikan untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon pemilik IUP, dari segi administratif, lingkungan, teknis, juga finansial.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi dua tahap kegiatan, sebagai berikut;

Pertama, eksplorasi yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Kedua, operasi produksi yang terdiri dari kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, juga pengangkutan dan penjualan.

Badan usaha yang memperoleh IUP hanya bisa untuk satu jenis mineral atau batu bara. Ketika pemegang IUP menemukan mineral lain dalam wilayah yang dikelolanya pemegang IUP itu memiliki prioritas dalam mengusahakannya. Tetapi, sebelum itu pengajuan permohonan IUP baru harus dilakukan kepada menteri pada bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK yaitu izin yang dibuat untuk menjalankan usaha pertambangan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Diberikannya IUPK mengikuti pada pertimbangan yang terkandung dalam Pasal 28 UU Minerba.

Mereka yang dapat memperoleh IUPK ini yakni BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta. Untuk BUMN dan BUMD diprioritaskan untuk bisa mendapatkan IUPK. Sedangkan bagi badan usaha swasta untuk dapat memperoleh IUPK dengan cara mengikuti lelang.

Menurut Pasal 77 UU Minerba setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memenuhi data hasil kajian studi kelayakan berhak menerima IUPK Operasi Produksi ini.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 61/2021 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak yakni izin usaha yang diberikan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Kewajiban yang harus dilakukan selaku pemegang IUP dan IUPK yaitu wajib membayar pendapatan negara dan daerah, salah satunya berupa pajak. Aturan tentang hak dan kewajiban untuk pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan PMK 61/2021 yaitu:

1.Mengakui seluruh penghasilan yang diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dalam menghitung pajak penghasilan.

2.Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas kerjasama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

3.Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
4.Menghitung besaran pajak terutang.
5.Melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
6.Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.
7.Hak dan kewajiban perpajakan lainnya.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.