PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian subsidi bunga atau margin sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan 31 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, subsidi bunga/margin diberikan kepada debitur UMKM pada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit. Khusus debitur perbankan dan lembaga pembiayaan, penerima subsidi harus memiliki NPWP.
“Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan…memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftar untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak,” kutipan Pasal 7 ayat (2) huruf e PMK No. 150/2021.
PMK 150/2021 menjelaskan, pemberian subsidi bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN. Anggaran subsidi tersebut berasal dari APBN.
Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan agar dapat menerima subsidi.
Selain NPWP, syarat lainnya adalah merupakan UMKM, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Selain itu, debitur harus memiliki baki debet kredit/pembiayaan hingga 29 Februari 2020, serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta. Terakhir, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Mengenai besaran subsidi bunga/margin, diatur debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada 26 Oktober 2021),” demikian kutipan Pasal 37 PMK 150/2021.

































