TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku Usaha Penerima Subsidi Bunga Harus Punya NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian subsidi bunga atau margin sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan 31 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, subsidi bunga/margin diberikan kepada debitur UMKM pada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit. Khusus debitur perbankan dan lembaga pembiayaan, penerima subsidi harus memiliki NPWP.

"Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan...memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftar untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak," kutipan Pasal 7 ayat (2) huruf e PMK No. 150/2021.

PMK 150/2021 menjelaskan, pemberian subsidi bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN. Anggaran subsidi tersebut berasal dari APBN.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan agar dapat menerima subsidi.

Selain NPWP, syarat lainnya adalah merupakan UMKM, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Selain itu, debitur harus memiliki baki debet kredit/pembiayaan hingga 29 Februari 2020, serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta. Terakhir, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.

Mengenai besaran subsidi bunga/margin, diatur debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada 26 Oktober 2021)," demikian kutipan Pasal 37 PMK 150/2021.