PajakOnline.com—Pandemi yang tak kunjung usai mendorong pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Sebenarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan bagi Wajib Pajak yang disebabkan karena ketidakpatuhanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang yang hanya dapat diberikan oleh DJP apabila sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013.
Berdasarkan Pasal 4 PMK 8/2013, terdapat 3 sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yakni;
1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP dan tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang disebutkan dalam poin kedua.
Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 dijelaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP dapat diajukan apabila:
1. Tidak diajukan keberatan
2. Diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut
3. Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi
7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.
Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar
2. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
Dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak dalam memberikan keringanan perpajakannya, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan kemudahan ini semestinya disosialisasikan kepada seluruh Wajib Pajak agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal. (Atania Salsabila)

































