TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menghapus dan Mengurangi Sanksi Pajak, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pandemi yang tak kunjung usai mendorong pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Sebenarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan bagi Wajib Pajak yang disebabkan karena ketidakpatuhanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang yang hanya dapat diberikan oleh DJP apabila sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 8/2013, terdapat 3 sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yakni;

1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP dan tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang disebutkan dalam poin kedua.

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 dijelaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP dapat diajukan apabila:

1. Tidak diajukan keberatan
2. Diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut
3. Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi
7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.

Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar
2. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak

Dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak dalam memberikan keringanan perpajakannya, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan kemudahan ini semestinya disosialisasikan kepada seluruh Wajib Pajak agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal. (Atania Salsabila)