PajakOnline.com—Virtual office memberikan pilihan bagi para pelaku usaha untuk dapat memiliki kantor fisik disertai dengan pelayanan pendukungnya agar terlihat legal dan formal. Dapat menjadi bangunan yang dipergunakan secara komersial dan sebagai fungsi manajemen kantor dan kesekretariatan. Ada tiga konsep persewaan virtual office dengan konsep yang berbeda, yaitu:
1. Kantor Administrasi Visual
Sebuah konsep layanan perkantoran menjadi representasi administratif perusahaan. Kantor visual jenis ini biasanya menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon serta pengurusan surat-menyurat. Hanya terdapat 4 bidang usaha yang diperbolehkan menggunakan kantor ini; yaitu e-commerce, pariwisata, konstruksi, dan properti.
2. Kantor Servis (Serviced Office)
Konsep kantor jenis ini memberikan layanan lebih lengkap yang meliputi furniture, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, hingga pramubakti. Kantor servis bisa disewakan harian, bulanan, bahkan tahunan. Harga yang terjangkau membuat kantor jenis ini banyak diminati dibandingkan kantor konvensional.
Serviced office menjadi alternatif bagi yang tidak dibolehkan menggunakan kantor administrasi visual. Pengusaha diizinkan untuk menyewa selama 5 tahun, berbeda dengan konsep sebelumnya di mana hanya diberi izin usaha 1 tahun.
3. Co-working Space
Kantor dengan konsep co-working space ini, berbeda dengan 2 konsep sebelumnya, di mana pekerja lepas atau orang yang bekerja di industri kreatif bekerja pada satu tempat yang sama. Mereka dapat bertemu satu sama lain dan berbagi 1 ruangan yang dilengkapi dengan kursi, meja, internet, ruang rapat yang lengkap dengan perangkat multimedia.
Untuk soal legalitas virtual office, di DKI Jakarta, pemerintah telah menyetujui legalitas kantor visual seperti yang terdapat dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Kemudian pada virtual office juga diatur tentang perpajakannya terdapat pada Pasal 1 ayat 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengatakan
“Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).”
Berikut ketentuan pajak yang dikenakan terhadap virtual office;
– PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Persewaan kantor dengan konsep servis dan kantor bersama dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa yang termasuk dalam biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan lainnya.
– PPh Pasal 23
PPh 23 dikenakan kepada kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja atau menyewa server/bandwidth, tanpa adanya ruangan yang ditempati. Jenis pajak ini dapat dikategorikan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan aset kantor tersebut dengan tarif sebesar 2%. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan sehingga dapat mengurangi pajak yang dibayarkan dalam perhitungan SPT tahunan PPh badan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































