PajakOnline.com—Putusan Pengadilan Pajak dilakukan berdasarkan hasil penilaian pembuktian apabila proses pembuktian yang dilakukan dalam persidangan dirasa sudah cukup yang selanjutnya Hakim Majelis atau Hakim Tunggal akan menyusun putusan atas sengketa yang disidangkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan serta keyakinan hakim.
Putusan pengadilan dilakukan sesuai hasil penilaian pembuktian. Pembuktian sendiri adalah penentuan eksistensi fakta-fakta yang relevan untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan akhir nanti dengan ketentuannya yang sudah diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak (UU Pajak).
Pembuktian dalam pengadilan pajak merupakan satu hal yang sangat penting dan harus dipersiapkkan dengan sebaik mungkin dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Perlu diperhatikan bahwa terdapat 5 jenis alat bukti dalam sengketa pajak, yaitu:
1. Surat atau tulisan yang terdiri dari akta otentik, akta di bawah tangan, surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, dan surat lainnya yang ada kaitannya dengan banding dan gugatan.
2. Keterangan ahli yakni pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang diketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
3. Keterangan para saksi yang dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.
4. Pengakuan para pihak yang tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim Majelis atau Hakim Tunggal.
5. Pengetahuan hakim yaitu hal-hal yang oleh hakim diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pengadilan pajak menganut prinsip pembuktian bebas yakni hakim bebas melakukan penilaian sesuai kesadaran hukum yang dimilikinya untuk mencari kebenaran. Dalam proses pembuktian, hakim diberi kebebasan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dan menentukan beban pembuktian serta penilaian pembuktian yang adil bagi para pihak.
Dalam pembuktian di Pengadilan Pajak, keadaan atau kondisi yang telah diketahui oleh umum tidak perlu lagi untuk dibuktikan. Keadaan yang dimaksud yakni seperti derajat akta otentik yang lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan, KTP, SIM atau paspor yang merupakan bentuk identitas diri. (Atania Salsabila)
































