PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) dibebankan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. PPh ini dibedakan menjadi 2 berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.
PPh final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh dalam satu tahun berjalan. Dua jenis PPh ini memiliki perbedaan terutama yang terletak pada bagian pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
Berikut penjelasannya;
1. Dalam SPT Tahunan PPh badan, PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam. Sedangkan, penghasilan pada PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
2. PPh final, biaya yang berkaitan untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangkan. Sedangkan, pada PPh tidak final, biaya tersebut dapat dikurangkan.
3. Bukti potong PPh untuk PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Sedangkan, bukti potong PPh tidak final dapat dihitung sebagai kredit pajak.
4. Tarif PPh final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan, tarif PPh tidak final adalah tarif umum seperti yang telah diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPh final merupakan pajak yang sudah selesai sedangkan PPh tidak final merupakan pajak yang masih belum selesai. (Atania Salsabila)
































