PajakOnline.com—Sekarang kedai kopi menjadi usaha yang begitu diminati di Indonesia, karena begitu banyak anak remaja yang membeli kopi pada suatu kedai kopi sebagai teman nongkrong atau hanya sebagai penikmat kopi, oleh karena itu sangat meningkatkan pemasukan untuk pertanian kopi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada tahun 2017 ekspor kopi menyentuh angka 467 ton atau ada peningkatan 16,5% dari tahun sebelumnya. Nilai ekspor komoditas kopi juga terbilang besar angkanya mencapai USD 1,1 miliar.
Dengan semakin populer nya minuman yang berbahan dasar kopi, dan digandrungi banyak anak remaja. Melihat peluang itu kemudian pemerintah memanfaatkan kesempatan ini dalam memaksimalkan penerimaan negara dari PPN ekspor, untuk meningkatkan devisa hasil ekspor, dan meningkatkan ekspor non komoditas.
Ketika kontribusi pajak dalam sektor ini masih sangat kecil. Dalam mewujudkan keadilan, pemerintah ingin memberi kepastian hukum terhadap perpajakan pada komoditas pertanian.
Pemerintah mengenakan pajak atau PPN sebesar 1% terhadap komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai kepastian hukum pada PPN hasil pertanian. Dengan itu sektor pertanian bisa berkontribusi perpajakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Dengan dikenakannya PPN pemerintah harapannya bisa mendorong pengembangan komoditas dalam negeri. Dan pemerintah bisa memberikan insentif kepada industri pengolahan biji kopi.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































