PajakOnline.com—DPR telah mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Sahnya UU HKPD ini untuk menyempurnakan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Terkait poin-poin yang dibahas dalam Undang-Undang tersebut mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya. Salah satu poin penting yang juga menjadi sorotan banyak pihak yakni terkait penggabungan pajak. Pemerintah menggabungkan pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan di daerah menjadi pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penggabungan pajak ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan bagi Wajib Pajak. Selain itu, agar pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan.
Penggabungan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi jenis pajak daerah yang terlalu banyak di daerah. Serta dilakukannya penggabungan ini juga karena berbagai jenis pajak yang banyak ini masuk di satu ranah yang sama yakni pajak konsumsi.
Pajak-pajak yang sama tersebut dapat dipungut secara bersamaan oleh pemerintah daerah. Kebijakan pajak dalam UU HKPD ini sengaja dibuat agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan pendapatan melalui pajak karena pada kenyataannya penerimaan pajak daerah saat ini masih sangat rendah. (Atania Salsabila)
































