PajakOnline.com—Pajak terutang adalah sejumlah nilai yang harus dibayarkan Wajib Pajak pribadi dan wajib pajak badan atau perusahaan kepada negara.
Pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan pada suatu saat, dalam masa pajak atau sama dengan satu bulan kalender, dalam tahun pajak atau sama dengan satu tahun kelender/tahun kawin atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak terutang terdapat dalam pajak-pajak sebagai berikut:
1. PPh Terutang
Pajak terutang yang dihitung dari penghasilan kena pajak.
– Pajak Terutang PPh Pasal 21
Dilakukan pada saat pembayaran atau terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.
– Pajak Terutang PPh Pasal 22
Terutangnya pajak penghasilan oleh Wajib Pajak badan usaha tertentu baik pemerintah maupun swasta atas perdagangan ekspor, impor, dan reimport.
– Pajak Terutang PPh Pasal 23
Terutangnya pajak penghasilan atas dividen pada saat pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan saat bunga dan sewa jatuh tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknil atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak/perjanian/faktur.
– Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang dilakukan secara diangsur.
– Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Badan
Pembayaran pajak penghasilan badan yang dilakukan secara diangsur.
– Pajak Terutang PPh Pasal 26
Terutangnya pajak penghasilan pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu untuk pemotongan pajak penghasilan Wajib Pajak luar negeri.
– Pajak Terutang PPh Pasal 15
Terutangnya pajak penghasilan dari pengangkutan orang/barang termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di dalam maupun luar negeri, dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia dan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
– Pajak Terutang PPh Pasal 4 ayat 2
Terutangnya pajak penghasilan ketika dilakukkannya sewa atas tanah dan/atau bangunan dimana Wajib Pajak yang menyewakan wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dulu terjadi.
2. PPN dan PPnBM Terutang
Pajak terutang dari Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
– Pajak Terutang PPN
Terutangnya PPN pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwuduj, pemanfaatana BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean.
– Pajak Terutang PPnBM
Terutangnya PPnBM saat penyerahan BKP dan/atau JKP, impor impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwuduj, pemanfaatana BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean. (Atania Salsabila)
































