PajakOnline.com—Dalam PPh pasal 23 terdapat tarif yang ditentukan sebagai pengenaan pajak, tarif ini dikenakan terhadap beberapa objek pajak. Dalam PPh 23 tarif ini digolongkan menjadi 2 macam di antaranya tarif 15% dan tarif 2% dilakukan pengenaan terhadap nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.
Jumlah bruto diartikan sebagai semua total penghasilan yang dialokasikan sebagai pembayaran atau sudah jatuh tempo dengan pemotong pajak diantaranya badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditetapkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Terdapat jumlah bruto yang tidak berlaku terhadap beberapa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan katering, jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang .
Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dilakukan pengenaan terhadap penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah.
Pajak PPH 23 dengan tarif 2% dilakukan pengenaan terhadap penghasilan jasa dan sewa. Jasa dalam PPh 23 diantaranya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang diberlakukan tanggal 24 Agustus 2015.
Bagi wajib pajak yang tidak terdapat kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pemotongan 100% lebih besar dari tarif pajak PPh yang telah ditentukan.
Pada PPh 23 ada beberapa Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan seperti bunga, royalti, jasa, dan hadiah diluar yang sudah dipotong pada PPh 21, ada beberapa objek yang dikecualikan pada PPh 23 seperti:
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen yang didapatkan perseroan terbatas menjadi wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal dalam badan usaha yang dibangun dan berlokasi di Indonesia terdapat beberapa syarat diantaranya:
– Dividen bersumber dari cadangan laba yang ditahan.
– Untuk perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
– Bagian laba yang didapatkan anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi meliputi pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
– SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
– Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha terhadap jasa keuangan yang fungsinya untuk menyalurkan pinjaman dan/atau pembiayaan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































