Rabu, 8 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/01/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 1 angka ‘181 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015.

Agar pemeriksaan menjadi efektif dan efisien, dibutuhkan laporan ini sebagai elemen pendukung. Dalam laporan ini disesuaikan dengan lingkungan dan tujuan pemeriksaan.

Dalam LHP ada 2 dasar hukum yang menjadi rujukan yakni PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015 mengenai Tata Cara Pemeriksaan dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013 mengenai Standar Pemeriksaan.

Di luar itu, Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-28/PJ/2017 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Penerbitan aturan ini sebagai menyamakan format LHP kemudian bisa mengoptimalkan hasil pemeriksaan yang bermutu.

Karena semua pihak LHP yang membutuhkan LHP rapih yang bisa melengkapi semua keperluan. Agar memudahkan penyusunan LHP dibutuhkan LHP yang rapi.

Baca Juga:

BNPB: Sebanyak 61 Korban Meninggal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

Tak hanya itu LHP yang memiliki kejelasan dan terfokus bisa dipakai pihak lain yang ada hubungan ketika keberatan dan banding menjadi alat pertimbangan ketika persidangan.

Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan melalui dua tujuan sebagai berikut;

1. Sebagai pengujian kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Sebagai tujuan lain dalam upaya menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.

LHP Pemeriksaan Uji Kepatuhan

Dalam Pasal 10 PMK 17/2013 juncto Pasal 6 PER-23/PJ/2013, aktivitas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan perlu dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun mengikuti dua standar dalam pelaporan hasil pemeriksaan.

1. LHP disusun secara ringkas dan jelas, terdiri dari ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa, simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan, dan pola pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

2. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan minimal berisikan: penugasan pemeriksaan, identitas wajib pajak, pembukuan/pencatatan wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, data/informasi yang tersedia, serta buku dan dokumen yang dipinjam.

Tak hanya itu, LHP juga berisikan materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, ikhtisar hasil pemeriksaan, penghitungan pajak terutang dan simpulan juga usulan pemeriksa. LHP merupakan dasar dalam membuat nota penghitungan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP).

LHP Pemeriksaan Tujuan Lain

Sesuai dengan Pasal 76 PMK 17/2013 juncto Pasal 7 PER-23/PJ/2013, pemeriksaan untuk tujuan lain diakhiri dengan diterbitkannya LHP yang terkandung usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak. LHP itu juga perlu disusun mengikuti dua standar dalam pelaporan hasil pemeriksaan di antaranya;

1. LHP dibuat ringkas dan jelas, juga berisikan ruang lingkup atau pos-pos yang dilakukan pemeriksaan mengikuti tujuan pemeriksaan, dan juga simpulan pemeriksa pajak kemudian pengungkapan informasi lain yang memiliki keterkaitan.

2. LHP untuk tujuan lain setidaknya berisikan: identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar/tujuan pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan dan simpulan dan usul pemeriksa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur...

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak berperan penting dalam...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26...

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Indodax Bayar Pajak Rp265,4 Miliar Januari-Agustus 2025

Indodax Bayar Pajak Rp265,4 Miliar Januari-Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax telah membayar pajak selama...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun sampai Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak...

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan program magang nasional...

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto,...

Tax Payer Charter, Pilar Hubungan Wajib Pajak dan DJP yang Harmonis

Tax Payer Charter, Pilar Hubungan Wajib Pajak dan DJP yang Harmonis

oleh Redaksi PajakOnline
07/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.