PajakOnline.com—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 1 angka ‘181 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015.
Agar pemeriksaan menjadi efektif dan efisien, dibutuhkan laporan ini sebagai elemen pendukung. Dalam laporan ini disesuaikan dengan lingkungan dan tujuan pemeriksaan.
Dalam LHP ada 2 dasar hukum yang menjadi rujukan yakni PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015 mengenai Tata Cara Pemeriksaan dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013 mengenai Standar Pemeriksaan.
Di luar itu, Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-28/PJ/2017 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Penerbitan aturan ini sebagai menyamakan format LHP kemudian bisa mengoptimalkan hasil pemeriksaan yang bermutu.
Karena semua pihak LHP yang membutuhkan LHP rapih yang bisa melengkapi semua keperluan. Agar memudahkan penyusunan LHP dibutuhkan LHP yang rapi.
Tak hanya itu LHP yang memiliki kejelasan dan terfokus bisa dipakai pihak lain yang ada hubungan ketika keberatan dan banding menjadi alat pertimbangan ketika persidangan.
Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan melalui dua tujuan sebagai berikut;
1. Sebagai pengujian kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Sebagai tujuan lain dalam upaya menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.
LHP Pemeriksaan Uji Kepatuhan
Dalam Pasal 10 PMK 17/2013 juncto Pasal 6 PER-23/PJ/2013, aktivitas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan perlu dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun mengikuti dua standar dalam pelaporan hasil pemeriksaan.
1. LHP disusun secara ringkas dan jelas, terdiri dari ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa, simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan, dan pola pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
2. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan minimal berisikan: penugasan pemeriksaan, identitas wajib pajak, pembukuan/pencatatan wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, data/informasi yang tersedia, serta buku dan dokumen yang dipinjam.
Tak hanya itu, LHP juga berisikan materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, ikhtisar hasil pemeriksaan, penghitungan pajak terutang dan simpulan juga usulan pemeriksa. LHP merupakan dasar dalam membuat nota penghitungan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP).
LHP Pemeriksaan Tujuan Lain
Sesuai dengan Pasal 76 PMK 17/2013 juncto Pasal 7 PER-23/PJ/2013, pemeriksaan untuk tujuan lain diakhiri dengan diterbitkannya LHP yang terkandung usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak. LHP itu juga perlu disusun mengikuti dua standar dalam pelaporan hasil pemeriksaan di antaranya;
1. LHP dibuat ringkas dan jelas, juga berisikan ruang lingkup atau pos-pos yang dilakukan pemeriksaan mengikuti tujuan pemeriksaan, dan juga simpulan pemeriksa pajak kemudian pengungkapan informasi lain yang memiliki keterkaitan.
2. LHP untuk tujuan lain setidaknya berisikan: identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar/tujuan pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan dan simpulan dan usul pemeriksa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)