PajakOnline.com—Indonesia National Single Window atau INSW adalah fasilitas yang memungkinkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional untuk memasukkan informasi dan dokumen standar melalui satu jalur untuk memenuhi seluruh persyaratan terkait impor, ekspor, dan transit.
Dalam hal ini, pemerintah merilis ketentuan terbaru terkait INSW yang bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan usaha dan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Terkait definisi dari INSW sendiri telah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 199/2020.
Dalam Pasal tersebut bahwa INSW ialah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya:
1. Penyampaian data dan informasi secara tunggal.
2. Pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron.
3. Penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak perlu khawatir, sebab aplikasi INSW yang dapat diakses melalui portal INSW ini dapat menjamin keamanan data dan informasi serta menyatukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis yang meliputi:
1. Sistem kepabeanan.
2. Perizinan.
3. Kepelabuhan/kebandar udaraan.
4. Sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pegawasan kegiatan ekspor impor.
Dengan demikian, INSW dapat dikatakan sebagai sebuah sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem ini menghubungkan berbagai proses mulai dari penyampaian data, proses data, sampai dengan penyampaian keputusan pemberian izin. (Atania Salsabila)

































