Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis Areal PBB Perhutanan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Jenis Areal PBB Perhutanan

Ilustrasi hutan. Sumber Foto: ugm.ac.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Pasal 6 UU Kehutanan, pemerintah menggolongkan hutan ke dalam 3 jenis, di antaranya hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sesuai Pasal 3 ayat 91) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hutan konservasi dan hutan lindung tidak dilakukan pengenaan PBB karena tidak menjadi objek pajak.

Karenanya, hutan yang menjadi sasaran pada PBB Perhutanan cuma hutan produksi. Hutan produksi ini lalu di bagi ke dalam 2 jenis, di antaranya hutan tanaman dan hutan alam.

PBB Perhutanan ini berfokus pada pajak bumi dan bangunan yang terdapat pada kawasan kegiatan usaha perhutanan. Lebih jelasnya, pada bumi yang dilakukan pengenaan PBB Perhutanan terdapat 5 areal.

1. Areal produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 PER-42/PJ/2015, areal produktif yaitu :
“Areal yang telah ditanami pada hutan tanaman, areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.”

2. Areal belum produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 9 PER-42/PJ/2015, areal belum produktif diartikan sebagai:
“Areal yang belum ditanami berupa areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada hutan tanaman, areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.”

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Dalam Pasal 3 ayat (1) PER-42/PJ/2015 juga terdapat definisi dari areal produktif dan belum produktif itu menjelaskan jenis-jenis areal.

3. Areal tidak produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 10, areal tidak produktif yaitu:

“Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa sungai, zona penyangga (buffer zone), kawasan perlindungan setempat, areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest), serta areal yang diduduki oleh pihak ketiga secara tidak sah.”

IUPHHK-RE yaitu akronim dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem. Mengikuti Pasal 1 angka 7 PER-42/PJ/2015, IUPHHK-RE didefinisikan menjadi:

“Izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora, dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.”

4. Areal pengaman, mengikuti Pasal 1 angka 11, adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa log ponds, log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit dan tanggul.

Log ponds yaitu areal perairan yang digunakan untuk tempat penimbunan kayu. Sementara itu, yang dimaksud dengan log yards yaitu areal daratan yang digunakan untuk penimbunan kayu, hal ini terdapat dalam Angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE – 73/PJ.6/1999.

5. Areal emplasemen, mengikuti Pasal 1 angka 12, yaitu areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan juga fasilitas penunjangnya. Terdapat jenis-jenis areal yang berpengaruh terhadap perhitungan PBB Perhutanan.

Karena setiap daerah mempunyai cara penentuan nilai bumi yang berbeda. Kemudian nilai bumi menjadi suatu unsur dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selanjutnya, NJOP menjadi komponen inti pada perhitungan PBB Perhutanan.

Contohnya, nilai bumi areal produktif diatur lewat perbandingan harga tanah yang ada disekitarnya. Sedangkan, nilai bumi pada areal tidak produktif ditentukan lewat Keputusan Dirjen Pajak.

Tidak hanya itu, pada perhitungan PBB Perhutanan juga dipengaruhi oleh jenis hutan produksi. Kaitannya dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) dan angka kapitalisasi. Lebih jelasnya tentang tata cara perhitungan PBB Perhutanan bisa dilihat pada UU PBB dan PER-42/PJ/2015.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.