PajakOnline.com—Dalam Pasal 6 UU Kehutanan, pemerintah menggolongkan hutan ke dalam 3 jenis, di antaranya hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sesuai Pasal 3 ayat 91) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hutan konservasi dan hutan lindung tidak dilakukan pengenaan PBB karena tidak menjadi objek pajak.
Karenanya, hutan yang menjadi sasaran pada PBB Perhutanan cuma hutan produksi. Hutan produksi ini lalu di bagi ke dalam 2 jenis, di antaranya hutan tanaman dan hutan alam.
PBB Perhutanan ini berfokus pada pajak bumi dan bangunan yang terdapat pada kawasan kegiatan usaha perhutanan. Lebih jelasnya, pada bumi yang dilakukan pengenaan PBB Perhutanan terdapat 5 areal.
1. Areal produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 PER-42/PJ/2015, areal produktif yaitu :
“Areal yang telah ditanami pada hutan tanaman, areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.”
2. Areal belum produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 9 PER-42/PJ/2015, areal belum produktif diartikan sebagai:
“Areal yang belum ditanami berupa areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada hutan tanaman, areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.”
Dalam Pasal 3 ayat (1) PER-42/PJ/2015 juga terdapat definisi dari areal produktif dan belum produktif itu menjelaskan jenis-jenis areal.
3. Areal tidak produktif. Sesuai dengan Pasal 1 angka 10, areal tidak produktif yaitu:
“Areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa sungai, zona penyangga (buffer zone), kawasan perlindungan setempat, areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest), serta areal yang diduduki oleh pihak ketiga secara tidak sah.”
IUPHHK-RE yaitu akronim dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem. Mengikuti Pasal 1 angka 7 PER-42/PJ/2015, IUPHHK-RE didefinisikan menjadi:
“Izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora, dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.”
4. Areal pengaman, mengikuti Pasal 1 angka 11, adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa log ponds, log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit dan tanggul.
Log ponds yaitu areal perairan yang digunakan untuk tempat penimbunan kayu. Sementara itu, yang dimaksud dengan log yards yaitu areal daratan yang digunakan untuk penimbunan kayu, hal ini terdapat dalam Angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE – 73/PJ.6/1999.
5. Areal emplasemen, mengikuti Pasal 1 angka 12, yaitu areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan juga fasilitas penunjangnya. Terdapat jenis-jenis areal yang berpengaruh terhadap perhitungan PBB Perhutanan.
Karena setiap daerah mempunyai cara penentuan nilai bumi yang berbeda. Kemudian nilai bumi menjadi suatu unsur dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selanjutnya, NJOP menjadi komponen inti pada perhitungan PBB Perhutanan.
Contohnya, nilai bumi areal produktif diatur lewat perbandingan harga tanah yang ada disekitarnya. Sedangkan, nilai bumi pada areal tidak produktif ditentukan lewat Keputusan Dirjen Pajak.
Tidak hanya itu, pada perhitungan PBB Perhutanan juga dipengaruhi oleh jenis hutan produksi. Kaitannya dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) dan angka kapitalisasi. Lebih jelasnya tentang tata cara perhitungan PBB Perhutanan bisa dilihat pada UU PBB dan PER-42/PJ/2015.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































