PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif supertax deduction atau insentif pengurangan pajak super kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang. Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, pemberian insentif ini diberikan untuk 2 lingkup kegiatan yakni kegiatan R&D atau litbang yang telah dibahas dalam tulisan sebelumnya dan vokasi yang akan dibahas dalam tulisan ini. Mengenai dasar pelaksanaan pemberian fasilitas supertax deduction kegiatan vokasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK/010/2019.
Berdasarkan Pasal 29B ayat 1 PP 45/2019, supertax deduction untuk kegiatan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.
Wajib Pajak dalam negeri yang dimaksud dalam hal ini ialah yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu. Dan kompetensi tertentu dalam hal ini juga telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 bahwa Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Hal tersebut mencakup 2 hal seperti yang sudah dijabarkan dalam artikel sebelumnya.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019 dikatakan bahwa dalam memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
1. Telah melakukan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.
2. Memiliki perjanjian kerja sama antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan instansi pemerintah seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 PMK 128/2019.
3. Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
4. Telah menyampaikan surat keterangan fiskal. (Atania Salsabila)
































