PajakOnline.com—Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya/sesungguhnya atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan prosedur seperti yang telah diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
Berikut sejumlah kriteria yang menyebabkan faktur pajak dikatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap:
1. Faktur pajak tidak diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.
2. Faktur pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk PKP untuk menandatangani sesuai dengan prosedur.
3. PKP membuat faktur pajak menggunakan NSFP ganda/nomor seri yang sama dalam tahun pajak yang sama.
4. Kode dan NSFP yang diisi PKP tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PER-24/PJ/2012.
5. Faktur pajak terlambat dilaporkan kepada kepala KPP tempat PKP yang melaporkan dikukuhkan.
Sementara itu, faktur pajak dapat dikatakan lengkap jika mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP sekurang-kurangnya meliputi:
1. Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
2. Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
4. PPN dan PPnBM yang dipungut.
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Kemudian, akan dikenakan sanksi oleh DJP bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap di mana sanksinya adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP dan faktur pajak tidak lengkap akan membuat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak.
Dengan demikian, penting dan perlu bagi seluruh PKP untuk benar-benar membuat dan menerbitkan faktur pajak secara lengkap, jelas, dan benar. Sebab, membuat faktur pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PKP yang menjual suatu barang atau jasa kena pajak.(Atania Salsabila)