PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya dengan cara mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, terkadang masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan saat melengkapi SPT sebab begitu banyaknya data yang harus diisi dan dilengkapi.
Salah satu penyebabnya mungkin pada bagian kode harta pajak yang cukup banyak. Kode harta pajak sendiri adalah salah satu kolom yang perlu diisi saat melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Sebagai Wajib Pajak pribadi, Anda wajib mengisi kolom tersebut dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
Dalam PMK 118/2016 Pasal 1 angka 4, kode harta pajak merupakan jumlah tambahan kemampuan ekonomi berupa seluruh harta yang berwujud dan tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak, serta yang dipakai usaha atau tidak dipakai usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Setidaknya terdapat 6 kategori kode harta pajak yang perlu Anda ketahui, antara lain:
1. Kode Harta Kas dan Setoran Kas
Kode ini merupakan komponen aktiva yang paling aktif serta berdampak pada setiap transaksi.
2. Kode Harta Piutang
Kode ini merupakan tagihan atau tuntutan terhadap institusi lain dalam bentuk nominal uang dan barang atau jasa yang dijual secara kredit.
3. Kode Harta Investasi
Kode ini merupakan kode terkait pembelian atas kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi.
4. Kode Harta Alat Transportasi
Kode ini merupakan sarana transportasi yang dikemudi manusia maupun mesin guna memindahkan suatu barang atau manusia dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat.
5. Kode Harta Bergerak
Kode ini ditentukan berdasarkan kategori harta yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain untuk pengisian kode harta ke dalam formulir SPT.
6. Kode Harta Tidak Bergerak
Kode harta pengisian SPT yang dimiliki Wajib Pajak namun tidak dapat dipindahkan.
Kategori kode harta tersebut digunakan untuk pelaporan SPT PPh OP dan masing-masing kategori memiliki jenis serta kode harta berbeda yang perlu dicantumkan.
Dengan begitu, maka Anda sebagai Wajib Pajak pribadi perlu dan penting untuk mengetahui kode harta yang harus diisi dalam formulir pelaporan pajak.(Atania Salsabila)
































