PajakOnline.com—Instrumen Derivatif adalah istilah yang terdapat pada bidang keuangan. Pada bidang keuangan, derivatif didefinisikan sebagai sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau asalnya dari produk sebagai acuan pokok yang umumnya disebut “produk turunan” (underlying product).
Terdapat beberapa contoh instrumen derivatif, di antaranya:
– Kontrak Opsi, Instrumen ini yaitu salah satu contoh instrumen derivatif yang banyak dipakai dalam melakukan lindung risiko atau nilai (hedging). Kontrak opsi dibagi menjadi dua jenis yaitu opsi jual dan opsi beli. Opsi jual (put option) memberikan hak untuk pemegangnya yang menjual aset tertentu. Sementara opsi beli (call option) yaitu memberi hak untuk pemegangnya yang membeli aset tertentu.
– Kontrak Serah, Adanya perjanjian kedua pihak dalam menyerahkan atau membeli komoditas atau valuta asing yang jumlah,harga, dan tanggal penyerahannya sudah ditentukan. Kontrak ini bisa selesai melalui penyerahan komoditas atau valuta asing secara fisik atau dengan penyerahan neto.
– Kontrak Berjangka, Dalam instrumen jenis ini diartikan sebagai perjanjian yang tidak berbeda jauh dengan serah, artinya kedua belah pihak bersepakat dalam menyerahkan atau membeli komoditas dan/atau valuta asing dengan harga, jumlah dan tanggal penyerahan yang sudah ditentukan.
– Swap, yaitu kontrak dalam bertukar arus kas secara lanjut pada jangka waktu tertentu. Sebagai contoh salah satu transaksi swap yang sering terjadi yaitu interest rate swap. Instrumen derivatif ini berhubungan dengan harga atau tarif apapun yang naik turun, kecuali suku bunga. Penggunaan umumnya yaitu sebagai perlindungan perusahaan terhadap paparan fluktuasi suku bunga.
Penerapan Pajak Instrumen Derivatif
Terdapat dasar hukum tentang pengaturan derivatif yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
Dijelaskan dalam peraturan itu,
“Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
Dapat dikatakan jika perpajakan yang dikenakan pada transaksi derivatif yaitu PPh Final. Pengenaan tarifnya sesuai dengan PPh yang dimaksud yaitu sejumlah 2,5% pada margin awal.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































