Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

WP Badan Belum Beroperasi, Begini Cara Lapor SPT melalui E-Form PDF

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/04/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Sumber Foto: Kemenkeu.

3.4k
SHARES
4.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ada saja wajib pajak (WP) badan belum beroperasi, namun mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. Walau begitu, WP itu tetap perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 1771.

Dalam situasi ini, WP badan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh badan nihil. Selanjutnya akan dijelaskan tentang tata cara melaporkan SPT PPh 1771 lewat e-form PDF untuk WP badan yang belum beroperasi.

Ketika ingin melaporkan SPT Tahunan PPh badan, diawali dengan menyiapkan laporan keuangan yang dibutuhkan.

– Selanjutnya, login lewat DJP Online caranya masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
– Sesudah login, layar akan menampilkan menu utama DJP Online. Lalu pilih menu Lapor. kemudian, terdapat 3 pilihan pelaporan SPT diantaranya e-form PDF (versi baru), e-form (versi lama), dan e-flling.
– Pilih e-form PDF (versi baru). Ketika belum terdapat aplikasi Adobe PDF Reader pada perangkat, klik Unduh Adobe PDF Reader. Lalu selesaikan instalasi aplikasi tersebut.
– Setelah itu, pilih menu Buat SPT. Pada menu ini, Anda diminta mengisi data formulir lewat memilih tahun pajak berdasarkan tahun pajak yang akan dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Pilih media pengiriman token lewat email atau nomor handphone.
– Kemudian, klik Kirim Permintaan, apabila sukses, sistem akan memberikan notifikasi langsung dan e-form berformat pdf. akan otomatis diunduh. Buka e-form yang telah terunduh dan lengkapi data utama dalam halaman induk.
Ketika membuat SPT PPh badan 1771 nihil, Anda bisa dengan mengisi lampiran IV ketika ada PPh final dan penghasilan yang tidak menjadi objek pajak. Lalu, Anda bisa mengisi lampiran V tentang daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yng dibagikan berikut daftar susunan pengurus dan komisaris.
– Selanjutnya, WP bisa menuju halaman induk lanjutan. Di halaman ini, Anda bisa memberikan tanda silang di bagian H tentang lampiran yang disertakan. Anda harus melengkapi bagian pernyataan di halaman ini.
– Anda bisa membuka dan mengisi lampiran khusus tentang transkrip kutipan elemen-elemen pada laporan keuangan. Lampiran khusus ini bisa diisi mengikuti neraca dan laporan laba/rugi perusahaan. Lalu, cek kembali SPT PPh badan yang sudah diisi.

– Setelah dilakukan pengecekan, klik kirim di bagian atas halaman induk lanjutan. Kemudian diminta untuk mengunggah sejumlah lampiran yang formatnya pdf. Kemudian, isi kode verifikasi yang sudah dikirimkan lewat pesan masuk email atau nomor handphone terdaftar lalu klik Submit.

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

– Ketika sudah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pada e-form PDF yang berisikan pernyataan jika Submit SPT berhasil. Dengan itu SPT 1771 nihil sudah terekam dan berhasil dilaporkan pada sistem DJP. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) lewat email. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Share1352Tweet845Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Badan Cabang

Next Post

Tanggung Renteng saat Badan Usaha Bangkrut

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Tanggung Renteng saat Badan Usaha Bangkrut

Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

UMKM Bermitra dengan Usaha Besar untuk Pertumbuhan Ekonomi

WP Badan yang Pilih Tarif Umum, Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In