PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berbagai kemudahan diberikan bagi wajib pajak yang mengikuti PPS.
DJP menjelaskan, ketentuan pengungkapan harta pada PPS lebih sederhana daripada tax amnesty jilid I pada tahun 2016. Dalam PPS atau Tax Amnesty jilid II ini, para peserta PPS tidak perlu melampirkan dokumen bukti kepemilikan harta yang diungkapkannya.
“Ketika tax amnesty pada saat 2016-2017, peserta mengisi format lalu melengkapi dengan dokumen. Untuk sekarang tidak seperti itu. Cukup dalam format daftar rincian harta, tidak perlu bukti,” demikian penjelasan DJP.
PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terhindar dari risiko diperiksa DJP karena ada yang belum dilaporkan.
Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Semua proses pengungkapan harta pada PPS dapat dilakukan secara daring atau online. Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengisi daftar harta yang ingin diungkapkan dan utang apabila ada.
































