PajakOnline.com—Unsur pajak yang berlaku di Indonesia ada empat, yakni subjek pajak, wajib Pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Berikut ini kami paparkan penjelasan lengkapnya;
1. Subjek Pajak
Unsur pajak di Indonesia yang pertama adalah subjek pajak. Apa yang dimaksud sebagai subjek pajak? Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Subjek pajak kemudian dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah:
-Orang pribadi (baik yang bertempat tinggal di Indonesia, berdiam di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maupun yang berdiam di Indonesia selama satu tahun pajak dan berniat tinggal di Indonesia).
-Warisan yang belum dibagikan karena dianggap sebagai pengganti pewaris sampai nanti warisan terbagi.
-Badan/Perusahaan.
-Bentuk usaha tetap.
Sementara itu, subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia serta badan yang tidak dibandung dan tidak memiliki kedudukan di Indonesia, baik yang menjalankan usaha tetap maupun yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Subjek pajak disebut sebagai unsur pajak pertama karena tanpa adanya subjek pajak, perputaran pajak di Indonesia pun tidak akan bisa berjalan. Sebab, pungutan pajak hanya bisa dibebankan pada subjek pajak, bukan pada benda atau jasa.
2. Wajib Pajak
Selanjutnya ada Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah subjek pajak yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak. Mereka mendapat beban pungutan pajak dan wajib membayarnya. Jika tidak, maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi atau denda dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan. Benda dan jasa tidak termasuk sebagai Wajib Pajak karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Orang atau badan yang mewadahi benda dan jasa tersebut adalah pihak yang bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak.
3. Objek Pajak
Berbicara tentang unsur-unsur pajak di Indonesia tentu tidak lengkap tanpa menyebut objek pajak. Apa yang dimaksud dengan objek pajak? Seperti yang telah Anda ketahui, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dituntut untuk melakukan kewajiban perpajakan. Nah, objek pajak inilah yang benda atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya.
Katakanlah Anda memiliki sejumlah penghasilan. Jika dalam satu tahun total penghasilan tersebut bisa dikenai pajak, maka penghasilan tersebut merupakan objek pajak. Anda sebagai Wajib Pajak pun memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak atas penghasilan tersebut kepada pemerintah.
4. Tarif Pajak
Unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Jika tadi sudah ada subjek dan objek maka di sini tarif pajak berperan sebagai besaran pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak adalah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani pajak (objek pajak).
Besaran tarif pajak sangat variatif dan umumnya berbeda satu sama lain. Lalu, bagaimana cara menentukan besaran tarif pajak? Besaran tarif pajak beserta aturan lain yang berhubungan telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang. Biasanya, besaran tarif pajak ditentukan menggunakan rumus persentase. Artinya, nominal tarif pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak adalah sekian persen dari total harga objek pajak.
































