PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pajak penghasilan (PPh) final yang dibayar wajib pajak saat program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto.
Melalui media sosial Twitter @kring_pajak, DJP menyatakan PPh bukanlah jenis pajak yang dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh.
“Sesuai Pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan, sehingga PPh yang dibayarkan dalam PPS tersebut tak dapat dikurangkan,” demikian DJP, dikutip hari ini.
Saat mengisi SPT dan melaksanakan pembukuan, terang DJP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak peserta PPS.
Wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan harus membukukan harta bersih pada SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.
Harta dan utang yang diungkap oleh wajib pajak saat PPS diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru.
Harta dan utang tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai dengan tanggal pada surat keterangan.
Kemudian, aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud yang diungkap wajib pajak dalam SPPH tidak dapat disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan.
































