PajakOnline.com—Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kami kutip dari laman DJP hari ini menjelaskan, pengajuan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau Tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.
Dasar hukum dan ketentuan terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yakni Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Permohonan Penghentian Penyidikan tersebut diajukan Wajib Pajak atau tersangka yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau Tersangka atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Wajib Pajak atau Tersangka yang akan mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B meminta informasi secara tertulis kepada Unit Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penyidikan untuk mengetahui besarnya kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak beserta sanksi administrasi.
Wajib Pajak atau Tersangka yang akan mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak dengan memenuhi ketentuan:
Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administrasi; ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Tersangka dan tidak dapat dikuasakan; dan dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administrasi.
































