PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan ketentuan saat terutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
DJP menjelaskan saat terutang PPh Pasal 23 atas jasa adalah saat pembayaran atau
saat yang ditetapkan dalam kontrak, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.
Bila pembayaran terjadi lebih dahulu maka saat terutang PPh Pasal 23 ialah saat
pembayaran.
“Bisa dilihat saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94/2010 dan penjelasannya,” terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Menurut pasal 15 ayat (3), pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dalam ayat penjelasan, disebutkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan pada perusahaan yang tidak go public ialah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan.
Contoh saat disediakan untuk dibayarkan untuk perusahaan yang go public ialah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).
Sedangkan yang dimaksud dengan saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
































