Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Maret 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Transaksi aset kripto di Indonesia dikenakan pajak berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Wajib Pajak yang melakukan penjualan atas aset kripto juga harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, salah satunya dengan e-Form.

Pemajakan aset kripto merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.

Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen. Jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi itu adalah sebesar 0,2 persen.

Untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari aset kripto periode Juni – Desember 2022 sebesar Rp246,45 miliar.

Untuk melaporkan transaksi penjualan aset kripto sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data seperti jurnal perdagangan dan transaksi. Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga penjual dapat memeriksa ulang laporannya, meliputi tanggal perdagangan; platform tempat melakukan perdagangan; dompet nonpenahanan tempat melakukan perdagangan; jenis aset yang diperdagangkan; jumlah aset yang diperdagangkan, termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak; biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.

Siapkan bukti potong dan data-data yang telah disebutkan sebelumnya.

Masuk ke akun DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.

  • Setelah masuk, pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Form PDF’.
  • Pilih ‘Buat SPT’ dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.
  • Jika sudah sesuai, pilih kriteria ‘Wajib Pajak SPT 1770’.
  • Pilih fitur ‘e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’.
  • Pilih status ‘SPT Normal’, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Wajib Pajak dapat memilih laman ‘e-Form PDF’ terlebih dahulu.

Setelah terisi, Anda dapat memilih menu ‘Kirim Permintaan’ sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
Kemudian, buka formulir SPT tahunan yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
Pada bagian atas halaman formulir, pilih ‘Pencatatan’.

Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran ini, Wajib Pajak harus mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Di sini Wajib Pajak dapat mengisi jenis harta dengan tulisan ‘Aset Kripto’ dan melengkapi kolom lainnya.

Jika sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.

Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.
Periksa kembali hasil pengisian SPT tahunan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Wajib Pajak dapat memilih tombol ‘Submit’.

Setelahnya, Wajib Pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel)/email, atau nomor ponsel. Lalu, klik ‘Submit’.

Bila pelaporan SPT tahunan telah berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT tahunan berhasil. Wajib Pajak juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email atau nomor ponsel.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.