Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bea Cukai Sediakan Insentif Fiskal EBT

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Maret 2023
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Pemerintah Dukung Penuh Investasi Energi Terbarukan

Energi surya dalam energi baru dan terbarukan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan insentif fiskal untuk aktivitas pemanfaatan energi panas bumi dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.

“Pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri. Fasilitas ini berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi. Di sisi lain, panas bumi merupakan energi alternatif yang memiliki potensi besar sebagai pemasok kebutuhan energi baru terbarukan untuk mendorong kemandirian energi nasional,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip hari ini.

PMK 172/PMK/04/2022 yang telah berlaku sejak 23 Desember 2022 ini memiliki poin tambahan dari aturan sebelumnya, yaitu akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi; penambahan subjek penerima fasilitas, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha yang menerima penugasan dukungan eksplorasi; serta dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang.

Nirwala menyebut, bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan insentif fiskal ini dapat melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II, salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk, salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan vendor yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak, meliputi pembayaran bea masuk dan/atau PDRI dalam hal pengadaan barang menggunakan vendor, serta rincian impor barang.

“Penerima insentif fiskal dapat terdiri dari KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian,” jelas Nirwala.

Baca Juga:

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

KKOB atau badan usaha itu juga perlu menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surat penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang.

Bagi perguruan tinggi, syarat yang diperlukan, diantaranya menyampaikan surat yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta rincian impor barang.

“Pengajuan permohonan fasilitas dilakukan secara on-line. Pengajuan bisa dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal Bea Cukai, baik secara otomasi atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen,” pungkas Nirwala.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp22,6 Triliun Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Menkeu Purbaya Bongkar 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Data Ekspor Hindari Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp269,4 Triliun hingga November 2025

oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan bea...

Seperti Ini Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Wabah Corona

PMK 70/2025, Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Integrasi Single Profile

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem single profile wajib...

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp221,3 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
9 November 2025
0

PajakOnline | Realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp221,3 triliun hingga...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
5 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) dan Kepolisian Republik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.