TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket insentif fiskal pada 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyampaian dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 kepada DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kebijakan fiskal tahun depan akan diarahkan untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan ekonomi.

Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan.

Sasaran Insentif: UMKM dan Sektor Prioritas

Insentif fiskal akan diberikan secara terarah, selektif, dan terukur kepada sektor-sektor strategis yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi.
Kebijakan ini juga mencakup dukungan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 berada pada kisaran 5,2% hingga 5,8%. Untuk mencapai hal tersebut, penerimaan negara ditargetkan meningkat hingga 12,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan rasio pajak (tax ratio) diproyeksikan antara 10,08% hingga 10,45%.

Belanja negara direncanakan berada pada kisaran 14,19% hingga 14,75% dari PDB, dengan defisit fiskal dijaga pada kisaran 2,48% hingga 2,53% dari PDB.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan memperkuat program perlindungan sosial melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan jaring pengaman untuk kelompok rentan guna menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dalam konteks global yang mengalami pergeseran menuju fragmentasi dan proteksionisme, pemerintah menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi domestik. Kebijakan fiskal 2026 diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi, serta mendukung transformasi ekonomi nasional melalui reformasi regulasi dan penguatan iklim investasi.

Rencana pemberian insentif fiskal pada tahun 2026 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Dengan fokus pada sektor strategis dan UMKM, serta penguatan program sosial, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.