PajakOnline.com—Berbeda pendapat dengan Pemerintah, pengamat politik ekonomi dan kebijakan publik, Anthony Budiawan mengatakan, Indonesia sudah resesi. “Sudah resesi, bilang Sri Mulyani, belajar ekonomi lagi,” kata Anthony saat kami hubungi.
Bukti pendukungnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2020 mengalami kontraksi minus, yakni -5,32 persen (yoy) dibandingkan pada triwulan II tahun lalu atau 2019 tumbuh 5,05 persen (yoy). Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 2,97 persen (yoy) pada triwulan I 2020, melambat dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya sebesar 4,97 persen (yoy) atau triwulan I 2019 sebesar 5,07 persen (yoy).

Perekonomian global yang menurun serta dampak penanganan Covid-19 di dalam negeri telah menurunkan kinerja perekonomian domestik. Selain itu, kontraksi terjadi akibat perlambatan kegiatan ekonomi pada bulan April – Mei 2020 karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada kuartal III 2020 diproyeksikan juga minus.
Kendati sudah ada pelonggaran PSBB, aktivitas ekonomi masih belum sesuai harapan. Ditambah lagi resesi yang telah dialami sejumlah negara di dunia seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Eropa, Singapura, India, dan negara tetangga Malaysia yang secara tidak langsung turut memengaruhi perekonomian Indonesia.
IMF memperkirakan perekonomian global 2020 terkontraksi sebesar -4,9 persen, Bank Dunia di level -5,2 persen, dan OECD dalam rentang -7,6 sampai dengan -6,0 persen.
Sebuah negara disebut resesi apabila dalam dua kuartal berturut-turut mengalami minus. Meskipun Indonesia pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2020 masih positif 2,97 persen seperti disebutkan di atas, namun kuartal II minus, begitupun kuartal III.

“Yang terpenting, Pemerintah memberi bantuan keuangan kepada masyarakat untuk meringankan kesulitan mereka, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,”
Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Menurut Anthony, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hanya ilusi bila diharapkan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Masalah krisis ekonomi karena daya beli menyusut,” kata mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini. Stimulus berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga masyarakat harus dipercepat pencairannya.
Daya beli masyarakat sangat turun akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan yang dirumahkan, serta banyaknya UMKM yang terpaksa harus menutup usahanya. Hal ini dibuktikan pula dengan pusat-pusat perbelanjaan masih relatif sepi pengunjung apalagi pembeli, dan masih banyak hotel-hotel di Jakarta bintang 4 dan 5 masih tutup.

Dari kalangan pengusaha, Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, krisis ekonomi ini tidak bisa kita hindari. “Tidak jauh apa yang diprediksi oleh Pemerintah antara -3 persen sampai -5 persen. Memang teman-teman pengusaha ada yang memprediksi akan di atas itu,” kata Sarman.
Sarman berharap, walaupun minus di kuartal II dan kuartal III juga diprediksikan minus, jangan sampai mencapai dua digit minusnya seperti negara lain yang sudah lebih dulu menyatakan mengalami resesi.
Stimulus Tambahan Berupa BLT untuk Pekerja
Sementara itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memberikan stimulus tambahan berupa BLT untuk para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang ditargetkan cair September 2020.
Stimulus berupa BLT sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan Pemerintah mulai September 2020, dengan sasaran penerima karyawan swasta. Stimulus tambahan ini untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.
Menurut Erick pemberian stimulus tambahan tergolong krusial untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi. “Saat ini program untuk BLT tersebut sedang difinalisasi dan akan dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada Jumat (7/8/2020).
Erick menjelaskan, fokus pemberian stimulus tambahan ini adalah 13,8 juta pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah tersebut merupakan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per bulan yang akan berlangsung selama empat bulan. Untuk mencegah penyalahgunaan, dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima per dua bulan.
Pemerintah berharap stimulus mampu mengungkit daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga angka konsumsi meningkat dan berpengaruh langsung terhadap pemulihan ekonomi nasional.

































