Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 03

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.5k 500
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kode faktur pajak termasuk hal yang perlu diperhatikan oleh penjual dan pembeli kontraktor pajak (PKP). Sebab, hal tersebut sangat berkaitan dengan pengelolaan wajib pajak PPN. Di antara beberapa kode pajak, kode pajak 03 yaitu kode pajak yang menunjukkan bahwa tagihan pajak telah dipungut oleh pemungut selain Bendahara Negara dan digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (PDB) atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemungut PPN lainnya, kecuali Bendahara Negara.

Pemungut PPN bukan pemerintah adalah pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Keputusan PMK Menteri Keuangan yang mengatur tentang penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Hal ini berlaku untuk perusahaan yang tunduk pada kontrak penambangan dan dalam kontrak sebagai pembayar PPN. Selain itu, pemungut PPN lainnya harus menggunakan kode faktur pajak 03 sebagai berikut:

– Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
– Kontraktor minyak dan gas
– Kontraktor atau pemilik/pemegang izin tenaga listrik panas bumi atau wajib pajak lainnya yang disebut pemungut PPN, termasuk badan yang tunduk pada kontrak pertambangan khusus yang disebut pembayar PPN.

Adapun aturan penggunaan kode faktur pajak 03 tertera dalam PMK nomor 85/PMK.03/2012 yang mengatur penunjukan badan usaha milik negara untuk memungut, mendaftarkan dan melaporkan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM. Hal ini mencakup prosedur pengumpulan, kepercayaan, dan pelaporan. Dalam PMK 85/PMK.03/2012 memuat beberapa ketentuan penggunaan kode faktur pajak 03, sebagai berikut:

– Wajib menyiapkan faktur pajak dan SSP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

– Faktur pajak dibuat sesuai dengan peraturan industri perpajakan.

– SSP dilengkapi dengan melampirkan NPWP dan identitas rekanan, tetapi SSP ditandatangani oleh Badan Usaha Milik – Negara sebagai kustodian atas nama rekanan.

– Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain PPN dan PPnBM yang terutang, wajib pajak juga harus menyatakan jumlah PPnBM yang terutang dalam faktur pajak.

– Faktur pajak dibuat rangkap tiga. Lembar pertama ditujukan untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti pajak masukan. Lembar kedua diserahkan ke PKP yang membuat faktur pajak sebagai bukti pajak penjualan. Lembar ketiga diberikan kepada penagih wajib atau WAPU sebagai laporan SPT ke KPP.

– Rekanan membuat 5 salinan SSP dengan identitas rekanan, antara lain nama BUMN dan NPWP. Lembar pertama untuk wajib pajak. Lembar kedua ke KPPN melalui Bank Persepsi. Lalu, formulir rekanan ketiga dilampirkan pada SPT pajak penjualan musiman. Lembar keempat untuk Bank atau Pos Persepsi. Bentuk perusahaan negara yang kelima didaftarkan pada SPT berkala pemungut PPN.

– Perusahaan pemerintah yang membuat warisan harus membubuhkan stempel “Tanggal Pembayaran” dan menandatangani Faktur Pajak. Ketentuan di atas berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta. Sedangkan, untuk nilai transaksi di bawah Rp10 juta dikenakan mekanisme pemungutan PPN seperti biasa.

Beberapa perubahan dilakukan terhadap tata cara yang diatur dalam PMK 85/PMK.03/2012 atas nama PMK 136/PMK.03/2012 yaitu Faktur pajak hanya 2 rangkap dan SSP dibuat 4 rangkap Penegasan kewajiban penagihan dan kewajiban pelaporan dan pengarsipan BUMN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Menurut PER-03/PJ/2022 Pasal 9 ayat 1, kode pajak suatu faktur terdiri dari 16 digit. Dari 16 digit kode faktur pajak, dua digit pertama merupakan kode transaksi. Kode transaksi terdiri dari angka 01-09 yang memiliki arti tersendiri. Untuk itu, dalam menentukan kode transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi PKP.

Misalnya, kode transaksi 03 digunakan untuk mengirimkan barang kena pajak kepada pemungut PPN nonpemerintah. Dalam transaksi Kode 03, penerima barang dan jasa, sebagai pemegang PPN, bertanggung jawab memungut PPN. Sekalipun kewajiban memungut PPN dilakukan oleh penerima, Faktur Pajak tetap diterbitkan oleh PKP penyedia barang dan jasa. Sementara itu, pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 03 dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi w-Faktur versi 3.2.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.