Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Upaya Membantu Seluruh Perusahaan dan Pekerja

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.4k 600
0
Gaji Pekerja di 1.062 Sektor Industri Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Pekerja manufaktur. Sumber Foto: Antara.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

PajakOnline.com—Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 merupakan hal baik yang sudah beberapa bulan ini ditunggu.

Hal baik ini dapat dilihat dari tujuan PP tersebut di Pasal 2 yang menyatakan PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19. Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Inti dari PP ini adalah adanya penyesuaian iuran berupa pertama, Kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, JHT dan JP; Kedua, Keringanan iuran JKK dan JKm; dan Ketiga, Penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Hal ini diatur di Pasal 3.

Bentuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, JHT dan JP adalah batas paling lambat pembayaran iuran menjadi tanggal 30 tiap bulannya, yang sebelumnya di PP No. 44 Tahun 2015 ditentukan paling lambat tanggal 15. Tentunya kelonggaran batas waktu ini akan membantu cash flow perusahaan di masa pandemi saat ini.

Bentuk keringanan iuran JKK dan JKm adalah pembayaran iuran JKK dan JKm mendapat keringanan iuran sebesar 99% sehingga iuran hanya sebesar 1% dari iuran JKK dan JKm yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015, baik untuk Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta mandiri, dan pekerja konstruksi.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Sebagai contoh, iuran JKm di PP No. 44 Tahun 2015 adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan, maka iuran JKm di PP No. 49 ini adalah 0,3% x 1% = 0,003% dari upah sebulan. Untuk PBPU atau peserta mandiri yang iuran JKK dan JKm nya di PP No. 44 Tahun 2015 sebesar Rp10.000 dan Rp6.800 maka iuran JKK dan JKm di PP No. 49 menjadi Rp100,- dan Rp68 per bulan.

Penundaan pembayaran sebagian iuran JP yaitu berupa penundaan pembayaran iuran JP sebesar 99% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Jadi yang dibayar hanya 1% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015.

Pelunasan pembayaran atas penundaan 99% tersebut dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Saya mengapresiasi kehadiran PP No. 49 Tahun 2020, sebagai upaya Pemerintah untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. PP No. 49 ini sudah lama ditunggu kalangan pengusaha, yang memang PP ini diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan dalam menggerakkan roda produksi mereka.

Kalangan usaha berharap penyesuaian iuran ini berlaku sejak Juli 2020 hingga Desember 2020, namun dalam Pasal 26 PP No. 49 ini disebutkan penyesuaian iuran ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Persoalan substansial PP No. 49 ini ada di Pasal 13. Bagi pemberi kerja dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020, pemberian keringanan iuran JKK dan JKm di PP No. 49 ini mensyaratkan pemberi kerja dan PBPU tersebut harus melunasi tunggakan iuran hingga Bulan Juli 2020, bila memiliki tunggakan iuran. Tentunya sejak Covid-19 hadir hingga saat ini sudah banyak perusahaan yang terdampak dan mengalami kesulitan cash flow sehingga menunggak iuran.

Saya menilai persyaratan yang ada di Pasal 13 PP No. 49 tersebut tidak tepat. Bukankah perusahaan yang sudah mengalami kesulitan cash flow karena pandemi ini justru yang seharusnya dibantu sehingga perusahaan tetap eksis dan pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKK dan JKm.

Bila perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow tidak mampu membayar tunggakan iuran sampai Juli 2020 maka perusahaan tersebut tidak dapat keringanan iuran JKK dan JKm sebesar 99%. Sudah sulit malah tidak mendapatkan keringanan iuran. Ini kan tidak adil.

Dengan adanya persyaratan tersebut berarti sebenarnya keringanan iuran JKK dan JKm hanya untuk membantu perusahaan yang memang mampu, bukan untuk membantu perusahaan yang tidak mampu karena pandemi ini. Saya kira ini tidak sesuai dengan tujuan yang ada di Pasal 2 PP No. 49 ini yaitu untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan kelangsungan usaha.

Mengenai kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan dana kelolaan JKK sebesar Rp. 34,92 Triliun dan JKm sebesar Rp. 12,86 Triliun (data per 31 Maret 2020) dengan rasio klaim JKK sekitar 26% dan rasio klaim JKm sekitar 30%, maka pengenaan keringanan iuran JKK dan JKm untuk seluruh perusahaan tidak akan mengganggu kesinambungan penyelenggaraan program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 13 tersebut tidak adil bagi perusahaan yang memang sedang mengalami masalah di saat pandemi ini.

Saya setuju tunggakan iuran sampai Juli 2020 harus diselesaikan, tetapi bagaimana kalau perusahaan masih belum mampu membayarnya sehingga keringanan pembayaran iuran JKK dan JKm tidak didapat.

Saya usul, seharusnya syarat pembayaran tunggakan iuran hingga Juli 2020 bisa dicicil sehingga perusahaan yang menunggak tersebut tetap mendapat keringanan pembayaran iuran JKK dan JKm. Dan ini pun diperlakukan juga untuk PBPU yang menunggak iuran.

Semoga Pemerintah berkenan meninjau kembali pasal 13 sehingga tujuan PP No. 49 ini yang diamanatkan Pasal 2 yaitu memberikan perlindungan bagi peserta dan kelangsungan usaha selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 benar-benar bisa membantu seluruh perusahaan dan pekerja di masa pandemi ini.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.