Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Pajak Sewa Gudang

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Penjelasan Pajak Sewa Gudang

Ilustrasi pergudangan. Foto: Istimewa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang penjualan barang, produk, atau muatan logistik, gudang merupakan salah satu aset yang sangat penting untuk kegiatan operasional.

Namun, tidak semua pelaku usaha yang bergerak di bidang ini memiliki gudang atas nama pribadi, sehingga banyak pengusaha yang melakukan sewa gudang. Selain praktis, sewa gudang juga sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, hingga sertifikat yang menunjang operasional.

Di dalam melakukan sewa gudang, Anda sebagai pebisnis bukan cuman membayarkan harga sewa gudang tersebut, tetapi juga wajib membayarkan pajaknya.

Pembayaran pajak atas bangunan, baik milik pribadi maupun sewa wajib dilakukan karena hal tersebut merupakan hal yang sangat penting.

Pajak sewa gudang merupakan kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh penyewa gudang kepada pemilik gudang sebagai penyedia layanan pergudangan.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pajak ini melibatkan tarif berdasarkan luas gudang yang disewa dan dapat mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 4 Ayat 2.

Jika Anda sebagai penyewa gudang, maka si pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa, yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai penyewa saat transaksi sewa dilakukan.

Selain itu, penyewa juga harus membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Pajak sewa gudang bersifat final, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam menghitung pajak sewa gudang, penting untuk memperhitungkan harga sewa per meter persegi dan mempertimbangkan elemen tambahan seperti biaya penanganan dan bongkar muat.

Layanan sewa gudang umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti penyewaan gudang per pallet, per kontainer, per meter persegi, per kubikasi, atau per kubus.

Sedangkan, ada pula penyedia jasa yang menawarkan gudang berdasarkan durasi sewa, seperti harian, bulanan, atau tahunan.

Gudang dapat disewa untuk berbagai keperluan, seperti penyimpanan bahan baku seperti besi, kayu, serbuk pasir, dan sejenisnya, menyimpan barang hasil produksi, gudang transit untuk pengiriman sementara, gudang sortir untuk mengatur dan mengelompokkan barang, reverse logistics, yang melibatkan pemindahan barang dari konsumen ke distributor, dan gudang fulfillment center untuk mengelola pesanan dan pengiriman produk.

Tarif pajak sewa gudang adalah biaya yang harus ditanggung oleh konsumen (penyewa gudang) kepada pemilik gudang atau penyedia layanan pergudangan.

Selain itu, penting juga untuk memahami aturan tarif pembayaran pajak sewa bangunan, khususnya gudang, yang berlaku di Indonesia. Rumus untuk menghitung tarif sewa gudang adalah sebagai berikut:

Tarif sewa gudang = Harga per M2 × Luas gudang penyewa

Dalam penerapan tarif pajak sewa bangunan, penyewa harus membayar dua jenis pajak, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, terdapat juga ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku, yaitu:

1. Selain membayar PPN, penyewa juga bertanggung jawab atas PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Dalam hal ini, penyewa harus menyediakan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik gudang sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa kepada penyewa. PPN tersebut harus dibayarkan oleh penyewa saat melakukan transaksi sewa.

3. Sebelum menyewa gudang, disarankan agar penyewa memastikan apakah pemilik gudang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika iya, pembayaran biaya sewa selama satu periode atau tahun tidak akan termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa akan mencakup uang sewa dan PPN.

Cara menghitung pajak sewa gudang

Sebelum menghitungnya, Anda perlu mengetahui berapa besaran biaya sewa gudang. Hal ini penting dalam perencanaan penyewaan ruang penyimpanan. Untuk memperkirakan biaya secara akurat, berikut ini adalah simulasi penghitungannya:

– Harga Sewa Gudang:
Tentukan harga sewa gudang per meter persegi (m²), misalnya, Rp100.000 per m² per bulan.

– Luas Gudang:
Tentukan luas gudang yang akan digunakan, misalnya, 400 meter persegi.

– Perhitungan Harga Sewa:
Hitung harga sewa bulanan dengan mengalikan harga per meter persegi dengan luas gudang yang disewa. Contoh: Rp100.000/m² x 400 m² = Rp 40.000.000.

– Biaya Tambahan:
Perhatikan bahwa harga sewa belum termasuk biaya tambahan seperti penanganan, bongkar muat, dan pajak (PPN).

– Pajak Sewa Gudang:
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh penyewa, yaitu PPH pasal 4 ayat 2 dan PPN. Penyewa wajib membayar PPN sebesar 11% dari total biaya sewa.

Menurut penghitungan menggunakan rumus di atas, maka biaya pajak yang harus dibayar oleh Anda sebagai penyewa adalah Rp4.400.000 (11% dari Rp40.000.000).

Maka dengan demikian, perhitungan biaya sewa gudang melibatkan harga sewa per meter persegi dan pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan Anda menyusun perencanaan penyewaan gudang ini dengan tepat. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.