Minggu, 19 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Event Organizer Punya Kewajiban Pajak Berikut Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Event Organizer Punya Kewajiban Pajak Berikut Ini

Event organizer dapat menyelenggarakan pentas musik seperti ini. Foto: Ditjen Kebudayaan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Event Organizer merupakan kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, mulai dari kegiatan pameran, musik, pesta, seminat, konferensi pers, dan lain sebagainya. Usaha jasa ini turut dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankannya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penyewaan tempat, PPh Pasal 23 atas jasanya, PPN jika sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau PPh Final 0,5% jika omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, baik atas permintaan dan pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa.

Kegiatan lainnya yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

Sementara kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat acara seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Aneka Kegiatan Event Organizer

Baca Juga:

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

1. Musik dan Hiburan

Ini merupakan jasa event organizer yang menyelenggarakan kegiatan di bidang hiburan, terutama musik, seperti live concert yang mengundang musisi.

2. Wedding Organizer

Dari nama dan singkatan, sekilas wedding organizer dan event organizer ini berbeda. Namun sebenarnya, keduanya merupakan satu usaha yang sama. Wedding organizer merupakan jasa penyelenggara kegiatan pernikahan, seperti pesta, resepsi, penyewaan hotel, dekorasi pelaminan serta ruangan acara, dan lain-lainnya.

3. Penyelenggara Ulang Tahun

Jenis event organizer yang satu ini khusus menyelenggarakan acara ulang tahun sesuai permintaan pengguna jasanya.

4. Brand Activation

Jasa event organizer yang satu ini khusus bergerak menyelenggarakan acara untuk mempromosikan suatu produk sebagai bentuk pengenalan merk di kalangan konsumen maupun meningkatkan penjualan produk tersebut.

5. MICE

MICE merupakan singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Ini merupakan event organizer yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.

6. One Stop Service Agency

Ini merupakan jenis event organizer yang menyelenggarakan berbagai jenis acara hingga skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini umumnya dapat memenuhi permintaan pengguna jasa, mulai dari permintaan tema dan jenis acara, sampai dengan menangani aspek lain dalam acara secara lengkap.

7. Penyelenggara Pribadi

Jenis event organizer ini khusus menyelenggarakan pesta pribadi. Umumnya, pengguna jasanya adalah konsumen kalangan eksklusif.

Kewajiban Pajak Event Organizer berikut ini;

Jasa event organizer memiliki kewajiban pajak;

1. PPh Pasal 21

Jika event organizer merupakan jasa perorangan atau bukan berbentuk badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa.

PPh Pasal 21 ini turut dikenakan jika event organizer merupakan badan usaha dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya.

2. PPh Pasal 23

Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya.

Selain itu, jasa penyelenggara kegiatan ini juga wajib memungut dan melaporkan PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya, seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, dan sebagainya.

3. PPh Final 0,5%

Pelaku usaha event organizer wajib memungut dan melaporkan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunannya kurang dari Rp4,8 miliar.

4. PPh Pasal 4 ayat 2

Jasa event organizer wajib membayar dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung untuk menyelenggarakan acara.

5. PPN

Jika event organizer sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.

Itu adalah jenis-jenis pajak event organizer. Tergantung dari jenis kepemilikan jasa, penerima jasa, serta omzet tahunannya, tidak semua pajak di atas perlu dikenakan pada usaha penyelenggara kegiatan ini. Namun, ada kemungkinan juga jika Anda harus mengelola semua jenis pajak tersebut.

Kewajiban lainnya adalah jika pelaku usaha jasa event organizer menggunakan pembukaan dan memilih untuk dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, wajib baginya untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini berlaku baik pelaku usaha merupakan pribadi maupun badan usaha. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor WhatsApp...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku sampai 2027

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN berupa pajak pembelian rumah ditanggung...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Kini Pakai Coretax DJP, Segera Aktivasi

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2025 kini memakai sistem...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Gara-gara Coretax Penerimaan Pajak Lambat

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan coretax DJP...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak tax...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.