TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Event Organizer Punya Kewajiban Pajak Berikut Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Event Organizer merupakan kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, mulai dari kegiatan pameran, musik, pesta, seminat, konferensi pers, dan lain sebagainya. Usaha jasa ini turut dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankannya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penyewaan tempat, PPh Pasal 23 atas jasanya, PPN jika sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau PPh Final 0,5% jika omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, baik atas permintaan dan pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa.

Kegiatan lainnya yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

Sementara kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat acara seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Aneka Kegiatan Event Organizer

1. Musik dan Hiburan

Ini merupakan jasa event organizer yang menyelenggarakan kegiatan di bidang hiburan, terutama musik, seperti live concert yang mengundang musisi.

2. Wedding Organizer

Dari nama dan singkatan, sekilas wedding organizer dan event organizer ini berbeda. Namun sebenarnya, keduanya merupakan satu usaha yang sama. Wedding organizer merupakan jasa penyelenggara kegiatan pernikahan, seperti pesta, resepsi, penyewaan hotel, dekorasi pelaminan serta ruangan acara, dan lain-lainnya.

3. Penyelenggara Ulang Tahun

Jenis event organizer yang satu ini khusus menyelenggarakan acara ulang tahun sesuai permintaan pengguna jasanya.

4. Brand Activation

Jasa event organizer yang satu ini khusus bergerak menyelenggarakan acara untuk mempromosikan suatu produk sebagai bentuk pengenalan merk di kalangan konsumen maupun meningkatkan penjualan produk tersebut.

5. MICE

MICE merupakan singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Ini merupakan event organizer yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.

6. One Stop Service Agency

Ini merupakan jenis event organizer yang menyelenggarakan berbagai jenis acara hingga skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini umumnya dapat memenuhi permintaan pengguna jasa, mulai dari permintaan tema dan jenis acara, sampai dengan menangani aspek lain dalam acara secara lengkap.

7. Penyelenggara Pribadi

Jenis event organizer ini khusus menyelenggarakan pesta pribadi. Umumnya, pengguna jasanya adalah konsumen kalangan eksklusif.

Kewajiban Pajak Event Organizer berikut ini;

Jasa event organizer memiliki kewajiban pajak;

1. PPh Pasal 21

Jika event organizer merupakan jasa perorangan atau bukan berbentuk badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa.

PPh Pasal 21 ini turut dikenakan jika event organizer merupakan badan usaha dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya.

2. PPh Pasal 23

Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya.

Selain itu, jasa penyelenggara kegiatan ini juga wajib memungut dan melaporkan PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya, seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, dan sebagainya.

3. PPh Final 0,5%

Pelaku usaha event organizer wajib memungut dan melaporkan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunannya kurang dari Rp4,8 miliar.

4. PPh Pasal 4 ayat 2

Jasa event organizer wajib membayar dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung untuk menyelenggarakan acara.

5. PPN

Jika event organizer sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.

Itu adalah jenis-jenis pajak event organizer. Tergantung dari jenis kepemilikan jasa, penerima jasa, serta omzet tahunannya, tidak semua pajak di atas perlu dikenakan pada usaha penyelenggara kegiatan ini. Namun, ada kemungkinan juga jika Anda harus mengelola semua jenis pajak tersebut.

Kewajiban lainnya adalah jika pelaku usaha jasa event organizer menggunakan pembukaan dan memilih untuk dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, wajib baginya untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini berlaku baik pelaku usaha merupakan pribadi maupun badan usaha. (Wiasti Meurani)