Kamis, 9 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Kredit Pajak Selengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12/01/2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ketentuan Retur Faktur Pajak
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat satu komponen penting dalam proses perhitungan PPh terutang yang harus dibayarkan wajib pajak. Komponen yang dimaksud, adalah kredit pajak.

Kredit pajak dinilai penting, karena bisa meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, terutama keuangan bisnis atau perusahaan.

Kredit pajak merupakan jumlah pajak yang sudah dibayarkan di awal periode pajak. Jumlah pajak yang sudah dibayar tersebut, adalah akumulasi dari pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain, maupun pajak yang telah dibayarkan sendiri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus melunasi pajak terutang yang dihitung pada tahun pajak tersebut. Pelunasannya akan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak, yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah benar, dan bisa digunakan untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak harus mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp10,27 Triliun hingga Agustus 2025

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Dasar hukum kredit pajak, adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 28 UU PPh, berikut ini jenis-jenis kredit pajak yang berlaku.

1. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

2. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh.

3. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.

4. Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

5. Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh.

6. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.

Bagi wajib pajak yang sudah membayar atau dipotong pajak penghasilannya dan memiliki kelebihan pembayaran/pemotongan pajak penghasilan, bisa menggunakannya untuk mengurangi PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan.

Cara kerja kredit pajak sesuai kondisi wajib pajak sebagai berikut:

1. Kurang Bayar

Jika wajib pajak telah mengurangkan kredit pajak dengan PPh terutang, namun hasilnya masih terdapat sisa. Maka, wajib pajak harus membayar sisa PPh terutang tersebut. PPh kurang bayar harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat sesuai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

2. Lebih Bayar

Apabila setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak justru membuat jumlah kredit pajak lebih besar, maka wajib pajak berhak mengklaim kelebihan bayar tersebut ke DJP.

DJP akan melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran PPh sebelum dikembalikan dengan menghitung utang pajak beserta sanksi-sanksinya, sesuai ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian lebih bayar pajak dilakukan untuk memastikan kebenaran materiil atas besarnya PPh yang terutang.

Selain itu, untuk memeriksa keabsahan bukti-bukti pungutan dan pemotongan pajak serta bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak sendiri selama satu tahun pajak.

Terdapat juga cara untuk melakukan klaim restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak:

1. Mengajukan permohonan pengembalian lebih bayar pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

2. Melampirkan dokumen asli Surat Setoran Pajak (SSE), bukti pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

3. Permohonan pengembalian disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

4. Setelah dokumen permohonan restitusi pajak penghasilan disampaikan, petugas KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

5. KPP akan memeriksa dan memprosesnya hingga ditetapkan hasil pemeriksaannya.

6. Penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket...

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto,...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun sampai Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli...

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak berperan penting dalam...

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.