PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini.
Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak 31.066 dosen akan menerima tukin tersebut. Jumlah ini terdiri dari 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.
“Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat (tukin) 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip Kamis (17/4/2025).
Sri Mulyani menjelaskan pemberian tukin untuk dosen PTN ini didasarkan pada Perpres 19/2025. Pembayaran tukin akan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Namun, pencairan tukin masih harus menunggu peraturan menteri dikti saintek sebagai aturan turunan dari Perpres 19/2025.
Kemendiktisaintek dan Kemenpan-RB akan menetapkan kriteria dosen penerima tukin, termasuk kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja bagi dosen.
“Akan kami bayarkan sesudah Pak Menteri Diktisaintek (Brian Yuliarto) mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya, serta sekjen dan tim Dikti melakukan petunjuk teknis terhadap ini,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, besaran tukin nantinya akan bergantung pada kelas jabatan dan kinerja dosen. Komponen gaji yang diterima para dosen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
Sebagai contoh, seorang guru besar yang sudah mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta.
Sementara itu, tukin untuk tenaga pendidik yang setara dengan pejabat eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta.
Dengan demikian, guru besar tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta ditambah dengan selisih antara tukin dan tunjangan profesi yang mencapai Rp12,55 juta.
Besaran tukin dosen PTN berbeda dari tukin yang diterima pejabat Kemendikti Saintek.
“Kalau kurang [tunjangan profesinya], maka tukinnya sebesar delta atau perbedaannya tadi,” kata Sri Mulyani.
Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendapatan daerah juga mencakup pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan dari transfer pemerintah pusat yang berasal dari APBN. (Khairunisa Puspita Sari)

































